KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Dugaan masuknya ternak babi dari luar Pulau Nias kembali menjadi sorotan. Sebuah truk Colt Diesel Fuso bernomor polisi BE 8265 HW yang disebut mengangkut puluhan ekor babi hidup terpantau berada di kawasan Pelabuhan Gunungsitoli, Jumat (21/8/2026).
Keberadaan truk tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat Pemerintah Kota Gunungsitoli sebelumnya telah memberlakukan kebijakan pembatasan bahkan larangan pemasukan ternak babi dari luar Pulau Nias.
Pantauan di lapangan menunjukkan truk bermuatan babi tersebut berada di kawasan pelabuhan dan mendapat pengawasan petugas. Namun, kondisi itu justru memicu tanda tanya publik terkait sejauh mana aturan larangan pemasukan ternak dari luar daerah benar-benar diterapkan.
BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Nias Perkuat Tata Kelola Rumah Khusus Nelayan di Desa Somi
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, ternak babi yang berada di dalam truk tersebut diduga berkaitan dengan salah seorang pejabat daerah di Kabupaten Nias Barat.
“Punya bapak Bupati Nias Barat.. katanya?.. kalau ga salah,” jelas Supir saat membawa truk berisi puluhan babi sembari mengendarakan truknya ke Pelabuhan.
Namun, hingga berita ini ditulis, informasi mengenai kepemilikan ternak tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang disebut maupun Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta tindakan tegas dilakukan tanpa mempertimbangkan siapa pemilik ternak.
Persoalan masuknya babi dari luar Pulau Nias tidak hanya menyangkut aspek aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha peternak lokal.
Peternak Nias selama ini harus menanggung biaya pakan, pemeliharaan, tenaga kerja, serta risiko penyakit. Ketika ternak dari luar daerah masuk dalam jumlah besar dan dijual dengan harga lebih rendah, peternak lokal berpotensi mengalami tekanan harga.
Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin menyulitkan peternak kecil yang selama ini menggantungkan pendapatan dari usaha ternak babi.
Salah seorang dari masyarakat pun meminta pemerintah mempertimbangkan kepentingan ekonomi peternak lokal dalam setiap kebijakan mengenai lalu lintas ternak menuju Pulau Nias.
Selain persoalan ekonomi, aspek kesehatan hewan menjadi alasan penting mengapa pemasukan ternak dari luar daerah harus melalui prosedur yang ketat.
“Ternak yang berasal dari wilayah lain wajib memenuhi persyaratan kesehatan dan menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan karantina. Hal ini penting untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular,” jelas salah seorang warga kepada kliksumut.com.
Karena itu, masyarakat meminta petugas memastikan seluruh babi yang berada di dalam truk tersebut telah memiliki dokumen kesehatan dan memenuhi persyaratan karantina sebelum diperbolehkan masuk lebih jauh ke wilayah Pulau Nias.
“Kami masyarakat meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan,” tambah warga yang tidak berani menyebutkan namanya kepada kliksumut.com.
Apabila benar terdapat larangan pemasukan babi dari luar daerah, maka ketentuan tersebut harus berlaku bagi seluruh pihak, baik masyarakat umum maupun pihak yang memiliki posisi atau jabatan tertentu.
Sebaliknya, apabila terdapat pengecualian berdasarkan aturan tertentu, pemerintah juga diminta menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
Masyarakat juga meminta aparat terkait mengusut jika ditemukan dugaan pembiaran atau pelanggaran prosedur di kawasan pelabuhan.
Petugas karantina memiliki peran penting dalam memastikan lalu lintas hewan memenuhi persyaratan kesehatan dan ketentuan perkarantinaan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap truk BE 8265 HW dinilai penting untuk mengetahui asal ternak, jumlah babi yang dibawa, dokumen kesehatan hewan, serta tujuan pengiriman.
Jika seluruh dokumen lengkap dan memenuhi ketentuan, pemerintah perlu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.
“Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan sesuai aturan harus dilakukan,” sebut warga tersebut.
Sorotan publik kini tertuju pada konsistensi Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam menegakkan kebijakan terkait pemasukan babi dari luar Pulau Nias.
Masyarakat tidak ingin muncul kesan bahwa aturan hanya diberlakukan secara ketat terhadap peternak kecil, sementara pihak tertentu mendapatkan perlakuan berbeda.
BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Babi Ilegal di Perairan Nias Utara
Karena itu, transparansi menjadi hal penting. Pemerintah dan aparat terkait perlu menjelaskan fakta sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar membiarkan informasi berkembang di tengah masyarakat.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, tindakan harus diberikan sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, pemerintah juga harus menyampaikan klarifikasi agar tidak terjadi fitnah terhadap pihak mana pun. (KSC)
Reporter: Martinus Gea








