KLIKSUMUT.COM | NIAS – Komitmen Pemerintah Kabupaten Nias menghadirkan hunian layak bagi masyarakat pesisir kembali ditegaskan. Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DPKP2LH), Pemkab Nias menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nias Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Khusus di Aula Kantor Dinas PKP2LH, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kegiatan ini difokuskan kepada para penghuni Rumah Khusus Nelayan di Desa Sômi dan Sômi Botogo’o. Turut hadir jajaran pejabat lintas sektor, tokoh masyarakat, serta perangkat desa.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta PSU memaparkan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya adalah menyamakan pemahaman antara pemerintah dan masyarakat terkait hak, kewajiban, serta tata kelola aset negara berupa rumah khusus.
BACA JUGA: Pemerintah Provinsi Sumut dan Kepala Daerah se-Kepulauan Nias Sepakat Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pembangunan Berbasis Aturan
Kepala Dinas PKP2LH Kabupaten Nias dalam arahannya menegaskan bahwa rumah khusus adalah bentuk kehadiran negara untuk kelompok rentan, khususnya nelayan dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemkab Nias ingin memastikan Rumah Khusus Nelayan Desa Sômi dikelola secara tertib, transparan, dan berkeadilan. Kami mengajak warga untuk bersama- sama menjaga. Karena rumah ini bukan hanya tempat tinggal, tapi investasi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga nelayan,” ujarnya.
Harapan besar disematkan Pemkab agar kawasan ini menjadi percontohan permukiman pesisir yang aman, tertib, harmonis, dan berdaya dukung lingkungan.
Sekretaris Dinas PKP2LH Kabupaten Nias, Fajar Khrisman Harefa, ST., MM, menjelaskan kronologi bantuan tersebut.
Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Nias menerima alokasi 40 unit Rumah Khusus dari Kementerian PUPR RI. Bantuan ini diperuntukkan bagi nelayan dan MBR yang berdomisili di Desa Sômi dan Desa Sômi Botogoo, Kecamatan Gidô.
Proses pembangunan rampung dan serah terima aset dari Kementerian PUPR ke Pemkab Nias baru dilakukan pada tahun 2024. Sejak saat itu, warga yang telah diverifikasi mulai menempati rumah tersebut.
“Fakta di lapangan, rumah sudah ditempati sebelum tata kelola resminya ditetapkan. Karena itu Perbup 41/2025 hadir untuk memberi kepastian hukum. Sosialisasi ini untuk menjelaskan aturan main: siapa yang berhak, bagaimana cara merawat, dan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap aset negara ini,” jelas Fajar.
Peraturan Bupati Nias Nomor 41 Tahun 2025 menjadi payung hukum pengelolaan Rumah Khusus di Kabupaten Nias. Beberapa poin penting yang disosialisasikan:
1. Kriteria Penerima: Diprioritaskan untuk nelayan, buruh, dan MBR yang belum memiliki rumah dan terdaftar di DTKS.
2. Status Pemilikan: Rumah merupakan aset milik Pemerintah Daerah. Penghuni diberikan hak huni dengan perjanjian dan tidak diperkenankan menjual, menyewakan, atau mengalihfungsikan.
3. Kewajiban Penghuni: Wajib merawat rumah dan lingkungan, membayar retribusi jika ada, mengikuti pembinaan, serta menjaga ketertiban.
4. Mekanisme Pengawasan: Dinas PKP2LH bersama pemerintah desa dan BPD melakukan monitoring dan evaluasi setiap tahun.
5. Sanksi: Pelanggaran ketentuan dapat berakibat pada pencabutan hak huni.
Langkah ini tidak berdiri sendiri. Pengelolaan Rumah Khusus Nelayan Desa Somi merupakan turunan langsung dari RPJMD Kabupaten Nias 2025 – 2029 yang menempatkan “Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Layak Huni” sebagai salah satu misi prioritas.
Dalam RPJMD ditegaskan bahwa pengentasan kemiskinan di wilayah pesisir harus dimulai dari pemenuhan kebutuhan dasar: papan, air bersih, sanitasi, dan akses ekonomi. Rumah khusus bagi nelayan adalah jawaban atas itu.
Selain itu, program ini juga merujuk pada Perda Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengamanatkan negara wajib hadir bagi MBR. Perbup 41/2025 hadir sebagai aturan teknis untuk menjalankan amanat Perda tersebut agar tidak tumpang tindih dan rawan konflik di lapangan.
Dengan demikian, tata kelola ini menjadi jembatan antara kebijakan nasional dari Kementerian PUPR dengan kebutuhan riil masyarakat Nias.
Ajak Warga Jadi Penjaga Aset Negara
Dalam sesi tanya jawab, warga menyampaikan apresiasi sekaligus kekhawatiran terkait perawatan lingkungan dan akses jalan menuju lokasi. Dinas PKP2LH mencatat seluruh masukan untuk ditindaklanjuti bersama OPD terkait.
“Jangan sampai karena tidak ada aturan yang jelas, rumah bantuan ini akhirnya salah sasaran atau rusak karena tidak dirawat. Lewat sosialisasi ini kami ingin menumbuhkan rasa memiliki. Rumah ini milik negara, tapi manfaatnya untuk Bapak/Ibu. Mari kita jaga bersama,” tambah Fajar.
Pemkab Nias juga mengajak penghuni aktif dalam kegiatan gotong royong, menjaga kebersihan, dan tidak melakukan renovasi permanen tanpa izin karena menyangkut keselamatan struktur bangunan.
Pemerintah Kabupaten Nias memandang penyediaan rumah khusus bukan titik akhir. Ini adalah pintu masuk untuk program lanjutan: pemberdayaan ekonomi nelayan, bantuan alat tangkap, pelatihan, hingga perbaikan infrastruktur pesisir.
BACA JUGA: Heboh! Proyek Jembatan Rp13,3 Miliar di Tugala Oyo, Nias Utara Dilaporkan ke Aparat Hukum, Diduga Ada Pengurangan Volume dan Kualitas
Dengan hunian yang layak dan kepastian hukum, diharapkan produktivitas nelayan meningkat, anak-anak bisa belajar dengan nyaman, dan beban ekonomi keluarga berkurang.
Sosialisasi ditutup dengan penandatanganan berita acara pemahaman bersama antara perwakilan penghuni dan Dinas PKP2LH. Diharapkan, Desa Sômi menjadi model pengelolaan rumah khusus yang tertib dan bisa direplikasi di desa pesisir lain di Nias.
Pemkab Nias menegaskan, pembangunan tidak boleh meninggalkan yang paling rentan. Dan rumah yang layak adalah awal dari kehidupan yang bermartabat. (KSC)
Reporter: Martinus Gea








