Sengketa Lahan Sawit Langkat Memanas: PT Sekoci Tuding Vendor BUMN Caplok Aset Tanpa Putusan Pengadilan

Sengketa Lahan Sawit Langkat Memanas: PT Sekoci Tuding Vendor BUMN Caplok Aset Tanpa Putusan Pengadilan
PT Sekoci gugat PT Agrinas Palma Nusantara, HK Tower, Lantai 9, Jalan MT Haryono Nomor Kav. 8, Cawang, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta. (Foto: Kliksumut.com/ist)

‎KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Memegang Hak Guna Usaha (HGU) sah hingga tahun 2035, PT Sekoci mempertanyakan dasar hukum pelabelan status “Kebun Eks” yang dipakai PT Agrinas Palma Nusantara untuk menguasai lahan sawit seluas 358,17 hektare di Langkat. Tak terima hasil panen disita dan operasional dikunci sejak awal Agustus 2026, perusahaan perintis mantan karyawan PTPN III ini melayangkan gugatan perdata ke PN Stabat.

‎Gugatan perdata tersebut resmi didaftarkan secara daring ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat pada Rabu (14/8/2026). Langkah tegas ini diambil manajemen PT Sekoci usai menggelar rapat internal dan menunjuk tim kuasa hukum untuk mempertahankan aset serta hak kelola lahan mereka di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

BACA JUGA: Efek Domino OTT Ondim: Kadis Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun Ajukan Mundur, Diduga Hindari PTDH ‎
‎
‎Direktur Legal PT Sekoci, Agus Sidauruk, menegaskan bahwa eksekusi lapangan, penyitaan aset, hingga pengambilalihan operasional lahan dilakukan secara sepihak tanpa mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat ini, operasional kebun dilaporkan telah diserahkan kepada vendor pelaksana dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
‎”Menurut hemat kami, aset PT Sekoci ini disita tanpa ada keputusan pengadilan yang inkrah dan bukan dilakukan oleh instansi pengadilan. Ini tahap awal, gugatan sudah kami daftarkan 14 Agustus kemarin.
‎
‎Kami tinggal menunggu proses resminya, yang biasanya diawali dengan tahap mediasi,” ujar Agus saat memberikan keterangan di Medan, Selasa (18/8/2026).
‎
‎Potensi Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
‎Pengusatan lahan dan penyitaan hasil panen yang berlangsung sejak 4 Agustus 2026 tersebut memukul telak kondisi finansial perusahaan.
‎
‎Agus membeberkan, kerugian materiil awal akibat kehilangan hasil panen telah menembus angka Rp700 juta.
‎
‎Nilai tersebut diproyeksikan melonjak hingga rentang Rp1,4 miliar hingga Rp1,5 miliar jika memperhitung potensi kehilangan pendapatan panen secara berkelanjutan selama sengketa berlangsung.
‎
‎Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Sekoci, Rudyard Simanjuntak, melontarkan kritik keras terkait klaim sepihak yang menyudutkan pimpinannya. Ia mempertanyakan legalitas klaim “Kebun Eks PT Sekoci” yang dipakai oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebagai dalih penguasaan fisik di lapangan.
‎
‎Rudyard menegaskan bahwa PT Sekoci masih berdiri sah secara hukum dan mengantongi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 yang terbit sejak tahun 2000 dan masa berlakunya masih aktif hingga tahun 2035 mendatang.
‎”Kami mempertanyakan dasar hukum apa yang dipakai hingga kebun tersebut dinyatakan sebagai ‘eks PT Sekoci’.
‎
‎Perusahaan kami masih eksis, beroperasi aktif, dan taat menjalankan seluruh kewajiban korporasi, termasuk kewajiban pajak kepada negara. Kami mendesak status kawasan dan hak atas lahan ini diverifikasi secara terbuka dan transparan melalui mekanisme hukum yang sah,” tegas Rudyard.
‎
‎Pensiunan PTPN III dan 80 KK Pekerja Terancam Kelaparan
‎Sengketa penguasaan lahan ini tidak sekadar bergulir di ranah hukum, tetapi juga membawa dampak sosial emosional yang mendalam. Perkebunan seluas 358,17 hektare ini memiliki rekam jejak sejarah panjang yang tak lepas dari keringat para purnabakti BUMN.
‎
‎Salah satu pendiri sekaligus pemegang saham PT Sekoci, Wilson Manurung, menceritakan bahwa kebun sawit tersebut pertama kali dirintis pada tahun 1974 oleh para pegawai PTP III (kini PTPN III). Lahan tersebut disisihkan dan dikelola sebagai tabungan masa pensiun serta jaminan hari tua, yang berawal dari Koperasi Sekoci hingga akhirnya bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas.
‎
‎Kini, penghentian aktivitas operasional secara paksa dan pemblokiran akses masuk kebun melumpuhkan mata pencaharian warga setempat yang menggantungkan hidup pada perkebunan tersebut.

‎”Sejak tindakan pengambilalihan itu, seluruh pekerja hingga jajaran direksi PT Sekoci tidak bisa lagi masuk mengelola kebun. Akibatnya, ada sekitar 70 hingga 80 keluarga pekerja yang mendadak kehilangan sumber penghasilan utama,” tutur Wilson prihatin.
‎”Kami ini bukan kelompok konglomerat. Kami hanya rakyat kecil dan purnabakti yang berjuang mempertahankan apa yang sudah kami bangun dengan jerih payah sejak puluhan tahun lalu,” lanjutnya.

BACA JUGA: Perluas Akses Pembiayaan Petani, OJK Sumut Dorong Klaster Kemitraan Jagung di Langkat
‎
‎Menutup keterangannya, manajemen PT Sekoci menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
‎
Perusahaan juga mengimbau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), PT Agrinas Palma Nusantara, serta instansi pemerintah terkait untuk bersikap terbuka dengan membeberkan seluruh dokumen dasar penguasaan lahan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan di Indonesia. (KSC)

Reporter: Dody Ariandi

Bacaan Lainnya

Pos terkait