TPL Dibidik Usai Banjir Bandang Sumatera: WALHI dan Masyarakat Adat Tuding Kerusakan Ekologis, Perusahaan Bantah Keras

TPL Dibidik Usai Banjir Bandang Sumatera: WALHI dan Masyarakat Adat Tuding Kerusakan Ekologis, Perusahaan Bantah Keras
TPL

KLIKSUMUT.COM | SUMATERA UTARA – PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan industri bubur kertas yang telah puluhan tahun beroperasi di Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut dituding oleh berbagai pihak—termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) serta sejumlah komunitas masyarakat adat—sebagai salah satu pihak yang berkontribusi terhadap kerusakan ekologis yang diduga memperparah bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera pada akhir tahun ini.

Tudingan tersebut memunculkan kembali perdebatan lama soal struktur kepemilikan TPL, akuntabilitas perusahaan, serta dampak sosial-lingkungan dari kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan Danau Toba dan sekitarnya.

Menanggapi isu yang berkembang, perusahaan memberikan bantahan resmi melalui surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 1 Desember 2025. Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan telah sesuai ketentuan pemerintah.

“Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (2/12/2025).

Anwar menambahkan bahwa TPL menjalankan operasional berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi dengan baik. Pemantauan lingkungan disebut dilakukan secara berkala bersama lembaga independen tersertifikasi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sekber Oikumenis Sumut Desak Gubernur dan Presiden Tutup PT TPL: Empat Dekade Perusakan, Saatnya Negara Hadir

“Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, TPL juga memaparkan data terkait total konsesi seluas 167.912 hektare, di mana hanya sekitar 46 ribu hektare yang ditanami eucalyptus. Sisanya disebut dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022–2023, menurut perusahaan, menyatakan TPL taat regulasi baik dari aspek lingkungan maupun sosial.

“Tidak ditemukan pelanggaran. Terkait tuduhan deforestasi, pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sesuai tata ruang, RKU, dan RKT yang ditetapkan pemerintah,” tegas Anwar.

Meski perusahaan membantah seluruh tuduhan, tekanan publik tidak surut. Sejumlah organisasi masyarakat sipil terus mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Bahkan, Gubernur Sumatera Utara disebut tengah menyiapkan rekomendasi terkait masa depan operasional perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Konflik Lahan Masyarakat Adat vs PT TPL di Sumut: Pemerintah Serukan Penyelesaian Damai, Tapi Tindakan Nyata Masih Dinanti

Situasi ini menunjukkan betapa kompleksnya hubungan antara investasi korporasi, pengelolaan sumber daya alam, serta hak masyarakat adat di Sumatera Utara.

Di tengah meningkatnya kritik terhadap operasional perusahaan, publik kembali mempertanyakan siapa sesungguhnya pemilik dan pengendali PT Toba Pulp Lestari. Transparansi mengenai struktur kepemilikan dianggap penting untuk memastikan akuntabilitas atas dampak sosial-ekologis yang terjadi.

Perdebatan mengenai kepemilikan ini dipandang krusial karena dapat menentukan sejauh mana perusahaan harus bertanggung jawab atas krisis lingkungan yang kini tengah berlangsung. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait