Labih lanjut Wakapolrestabes Medan menjelaskan, setelah ada laporan resmi, personil reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan cek tkp dan akhirnya mengetahui idenditas para pelaku, yakni Rahmad alias Dani Ayam (27) warga Jalan Jalan Kepiting 7 Lingkungan Rawi 9 No 221 Martubung Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Faisal Bawazir Alias Faisal (26) warga Jalan Pura Gang Waspada No 2E, Kelurahan Komat 1, Kecamatan Medan Area dan Zulfahmi Lubis Alias Fahmi (28) bekerja sebagai mekanik sepeda motor warga Jalan Pukat 2 No 130 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
“Ketiga pelaku ditangkap terpisah, Faisal ditangkap saat berada di rumah ortuanya di Jalan Karya Darma Gang Sukur 4 No. 21 CC Kecamatan Medan Johor. Saat di interogasi, Faisal mengaku bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian ruko di komplek asia mega mas blok H No 6 bersama 2 (dua) orang rekannya Rahmad alias Dani Ayam dan Fahmi,” ulas Mantan Kapolres Oku Palembang tersebut.
Atas dasar pengakuan tersangka Faisal, Kanit Reskrim Iptu Rianto, S.H., M.H., melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang diketahui adalah rumah paman Rahmad Dani Alias Dani Ayam di Jalan Sejati Keluarahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dan langsung mengankan Dani Ayam.
Baca juga: Wartawan Unit DPRD Medan Bagi Beras Pada Abang Becak dan Petugas Bestari
Setelah mengamankan Deni, kemudian tim menginterogasi dan melakukan pengembangan terhadap 1 orang tersangka lainya, yakni Zulfahmi, yang diketahui bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Pukat 2 No 130 dan tim berhasil meringkus tersangka di rumah tersebut.
“aat penyidik mengintrogasi, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian ke sebuah ruko yang berada di Komplek Asia Mega Mas Blok H No. 6 dan mereka juga mengakui bahwa hasil dari kejahatan tersebut sudah mereka bagikan dengan perincian, Rahmad Dani menerima uang Rp 2.200.000, Faisal menerima Rp 1.000.000 dan Zulfahmi C. (F.Penggabean)








