MEDAN | kliksumut.com – Anggota DPD RI Pdt Willem TP Simarmata menilai rencana pemerintah untuk mengadakan Pajak Pertambahan Nilai atas Sekolah dan produk pertanian, perikanan, peternakan, dan lain sejenisnya tidak pro rakyat. Terutama dalam kondisi Pandemi Covid-19 saat ini yang sangat berpengaruh kepada perekonomian masyarakat.
“Kebijakan ini kurang pro rakyat, tidak berpihak kepada mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Justru, dugaan kita, akan semakin memperkeruh situasi jika sampai pajak atas sekolah dan bahan pokok ini diberlakukan,” ujar Senator asal Sumut itu kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021), menanggapi rencana Pemerintah akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% atau jasa pendidikan lainnya.
Baca juga: Anggota DPD RI Pdt Willem TP Simarmata Sosialisasi Empat Pilar MPR RI
Dimana dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.








