REPORTER: Y Martin Panggabean
KLIKSUMUT.COM | PADANGSIDIMPUAN – Oknum Kepala bagian Organisasi Tata Laksana (Kabag Orta) Setda Padangsidimpuan Diduga Terlibat dalam Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Kadisdik Padangsidimpuan.
Pasalnya, tanda tangan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, almarhum Muhammad Lutfi Siregar, diduga dipalsukan untuk kepentingan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja (PPPK).
Informasi, Senin (20/1/2025), dugaan pemalsuan tanda tangan itu melibatkan Kepala Bagian Organisasi Tatalaksana (Orta) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) dan Kepala SD Negeri 200302 Padangsidimpuan.
BACA JUGA: Ribuan Warga Padangsidimpuan Antusias Saksikan Pawai Deville dan Drumband Semarak HUT ke-79 RI
Dugaan ini mencuat, karena pemalsuan tanda tangan itu menguntungkan istri Kabag Orta yang merupakan seorang guru honorer. Dengan memanfaatkan tanda tangan palsu tersebut, diduga pengangkatannya menjadi PPPK akan mulus.
Dugaan praktik pemalsuan tanda tangan itu bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang menyebutkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat tersebut benar, dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa proses seleksi ASN, termasuk PPPK, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik curang.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa setiap dokumen persyaratan administrasi harus valid dan dapat di pertanggungjawabkan.
Sementara, Pihak sekolah SDN 200302 saat dijumpai media membenarkan bahwa istri Kabag orta tersebut menjadi tenaga pendidik disana sejak tahun 2024 lalu.
“Iya benar baru disini, sekitar 1 tahun”, ucapnya.
Sementara itu Kadis Pendidikan Padangsidimpuan Ahmad Hariri Hasibuan saat di konfirmasi lewat Wa menyebutkan bahwa sampai saat ini belum mengetahui terkait hal tersebut.
Kemudian media mengejar penjelasan dari Kabag Orta Setdako Padangsidimpuan, Holidin dan membantah tegas terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan mantan Kadis Pendidikan, alm. Lutfi Siregar.
Holidin menjelaskan bahwa istrinya masih berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) terhitung sejak 2024. Sehingga sangat tidak mungkin untuk diusulkan pengangkatannya menjadi PPPK.
“Istri saya masih TKS dan tahun 2024 pula, bagaimana mungkin ikut PPPK? Isu itu hoaks dan sama sekali tidak berdasar,” tambahnya.
BACA JUGA: Didampingi Law Office Tomi Sihotang, Ibu Rumah Tangga di Padangsidimpuan Cari Keadilan di Polres Kota Sidimpuan
Meski telah ada bantahan, isu ini terus menjadi perhatian, terutama terkait proses seleksi PPPK yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai aturan. Awak Media terus berupaya mengonfirmasi lebih lanjut untuk mendapatkan kejelasan terkait kasus ini.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti isu tersebut untuk memastikan kebenaran, menjaga integritas seleksi PPPK, dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan bagi pihak yang terbukti melanggar. (KSC)








