KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias terhadap Sekolah Dasar Negeri (SDN) 078481 Idanogawo, menyusul viralnya video yang menunjukkan kondisi sekolah dan aktivitas belajar yang memprihatinkan. Video tersebut memperlihatkan pelajar yang belajar di ruangan tak layak serta absennya guru pada jam pelajaran.
James Marihot Panggabean, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, menyatakan bahwa video tersebut menjadi bukti nyata lemahnya peran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. “Kondisi ini membuka mata kita semua bahwa pengawasan masih sekadar formalitas tanpa upaya nyata untuk memastikan pendidikan berkualitas,” ungkapnya melalui keterangan resminya, Senin (20/1/2025).
BACA JUGA: Kominfo Medan Diingatkan Ombudsman RI Sumut: Pentingnya Transparansi Informasi Publik
Kritik atas Sarana dan Prasarana
James menyoroti berbagai aspek yang menjadi perhatian, mulai dari kelayakan sarana dan prasarana hingga proses belajar-mengajar. “Kasus video viral ini menunjukkan betapa minimnya pengawasan rutin dan upaya perbaikan. Masalah seperti ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya muncul laporan seorang siswa yang terpaksa duduk di lantai karena belum membayar SPP. Kini, perhatian publik kembali tertuju pada masalah pendidikan di Kabupaten Nias.
Pemeriksaan Mendalam oleh Ombudsman
Sebagai langkah konkret, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala SDN 078481 Idanogawo, Kepala Dinas Pendidikan, dan Inspektur Kabupaten Nias pada Kamis, 23 Januari 2025. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali kebenaran informasi dalam video viral, memeriksa dokumen terkait sarana prasarana sekolah, penggunaan Dana BOS, serta sistem pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Pendidikan setempat.
“Kami akan memastikan seluruh informasi dalam video tersebut diuji kebenarannya. Selain itu, kami juga mendalami dokumen terkait, termasuk alokasi dan penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut,” jelas James.
BACA JUGA: Ombudsman RI Tegaskan Pemulihan Psikis Anak Korban Hukuman Duduk di Lantai dan Larangan Perundungan di Sekolah
Perlindungan Peserta Didik
Dalam pernyataannya, James juga menegaskan pentingnya melindungi peserta didik dari tekanan fisik maupun psikis akibat viralnya video ini. “Kami menekankan agar tidak ada tekanan dalam bentuk apa pun kepada siswa yang membuat atau menyebarkan video tersebut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan yang serius dan komitmen nyata dalam memperbaiki kualitas pendidikan, khususnya di daerah terpencil seperti Kabupaten Nias. (KSC)








