EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menegaskan pentingnya pemulihan psikis bagi seorang siswa SD Swasta Abdi Sukma yang sempat dihukum duduk di lantai selama proses pembelajaran karena menunggak pembayaran SPP. Pemeriksaan langsung dilakukan terhadap Kepala Sekolah, Ketua Yayasan, serta Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Medan di Kantor Ombudsman pada Senin, 13 Januari 2025.
Pjs. Kepala Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean, menegaskan bahwa kasus ini murni kesalahan guru wali kelas yang mengambil tindakan tanpa koordinasi dengan pihak sekolah. Berdasarkan rekaman CCTV, siswa kelas IV tersebut dihukum duduk di lantai sejak 6 hingga 8 Januari 2025. “Ini jelas pelanggaran. Sesuai aturan sekolah, guru wajib mengarahkan orang tua siswa ke kepala sekolah jika terjadi keterlambatan pembayaran SPP,” tegas James.
BACA JUGA: Ombudsman RI Desak Kapolrestabes Medan Transparan Terkait Kasus Kematian Budianto Sitepu
Penerima Dana PIP, Namun Tidak Tepat Sasaran
Lebih lanjut, James mengungkapkan bahwa siswa tersebut bersama adiknya di kelas I merupakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, dana bantuan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya untuk membayar SPP. Pihak sekolah sebenarnya telah memberikan bantuan biaya pendidikan gratis selama satu semester dari Januari hingga Juni. Namun, pada Juli hingga Desember, orang tua siswa tetap dibebani biaya SPP.
“Kami menyayangkan dana PIP yang telah diterima orang tua siswa tidak digunakan untuk membayar SPP. Ini seharusnya menjadi perhatian khusus agar bantuan pendidikan benar-benar tepat sasaran,” tambah James.
Himbauan Dinas Pendidikan Medan
Menanggapi kasus ini, Dinas Pendidikan Kota Medan telah menghimbau seluruh kepala sekolah untuk tidak membebankan permasalahan keterlambatan SPP kepada siswa. Bahkan, Ombudsman RI meminta agar himbauan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran resmi dari Kepala Dinas Pendidikan.
“Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan yang nyaman tanpa gangguan mental akibat masalah administrasi. Keterlambatan pembayaran SPP adalah tanggung jawab orang tua, bukan siswa,” tegas James.
Antisipasi Perundungan dan Pemulihan Psikis Siswa
Selain meminta pemulihan psikis bagi siswa yang menjadi korban, James juga menekankan pentingnya antisipasi perundungan di lingkungan sekolah pasca kasus ini viral. “Sekolah harus memastikan anak tersebut tidak mengalami perundungan dari siapapun. Proses belajar mengajar harus berjalan kondusif demi masa depan siswa,” ujarnya.
BACA JUGA: Ombudsman Sumut Kritik Pertamina soal Transparansi Distribusi Elpiji 3 Kg, Migas Watch Lapor ke KIP
James berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi. “Hukuman karena keterlambatan SPP tidak boleh terjadi lagi. Ini tanggung jawab orang tua, bukan anak. Kita semua berharap agar sekolah, yayasan, dan dinas pendidikan mengambil pelajaran berharga dari kasus ini,” pungkas James.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video viral menunjukkan siswa yang dipaksa duduk di lantai saat belajar. Ombudsman RI meminta semua pihak terkait untuk bertindak cepat dalam menyelesaikan masalah ini dan menjaga hak-hak anak dalam dunia pendidikan. (KSC)








