Terima Dumas, Polisi Grebek Lokasi Peredaran Sabu Jalan Iwan Maksum Rantauprapat

Terima Dumas, Polisi Grebek Lokasi Peredaran Sabu Jalan Iwan Maksum Rantauprapat
Tersangka ES saat telah diamankan ke Mapolres Labuhanbatu. (Ist)

RANTAUPRAPAT | kliksumut.com Terima pengaduan masyarakat (Dumas), terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Haji Iwan maksum Kelurahan Ujung bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Satres Narkoba Polres Labuhanbatupun grebek lokasi penjualan sabu itu, pihaknya pun berhasil mengamankan seorang tersangka penjual sabu berinisial ES (45) Jumat (3/11/2023).

Kepada kliksumut Senin (6/11/2023), Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu SH.SIK MH MIK melalui Kasi humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando membenarkan adanya penggrebekan itu, menurutnya pihaknya telah berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu berinisial ES (45) warga Jalan Mesjid Sukron Purwodadi Rantauprapat Jumat (3/11/2023).

BACA JUGA: Tak Kantongi Izin Keramaian, GANN Labuhanbatu Minta Polisi Segera Tutup Lokasi Hiburan “KING Karaoke”

Saat dilakukan penggrebekan, lanjut Parlando, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 (Empat) bungkus plastik klip tembus pandang diduga sabu dengan berat 8,30 gram bruto , menurut terduga pelaku barang haram itu ia dapatkan dari seseorang berinisial AR yang saat ini berstatus DPO.

Adapun barang bukti lainnya yang disita yakni 1 (Satu) unit timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp 5.050.000 diduga hasil penjualan sabu, 1 (Satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kosong dan 1 unit handphone android.

BACA JUGA: Diduga Tipu Warga Labuhanbatu Rp 580 Juta, Warga Medan Denai Diciduk Satreskrim Polres Labuhanbatu

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara. (RDs)

Bacaan Lainnya

Pos terkait