LABUHANBATU | kliksumut.com – Diduga melakukan penipuan dengan modus dapat meluluskan seseorang menjadi anggota Polri sebesar Rp 580 Juta, SN warga Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kotamadya Medan diciduk Satreskrim Polres Labuhanbatu Rabu (25/10/2023) saat sedang santai ditepian sungai sekitar rumahnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada kliksumut Kamis (26/10/2023) mengatakan, korban penipuan itu bernama Parsono (50) warga Dusun III Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, yang saat ini berdomisili di Jalan KH.Dewantara Kelurahan SioldenganbKecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
BACA JUGA: Sambut Akhir Tahun 2023, Pemkab Labuhanbatu Canangkan Program “Bupati Sapa Desa”
Kata Parlando, kasus penipuan itu berawal di bulan Oktober 2020 silam di kediaman korban, saat itu, korban didatangi oleh pelaku SN dan saksi SJB, dalam pembicaraan itu korban Parsono menceritakan bahwa putranya sudah dua kali gagal ketika seleksi penerimaan anggota Polri, dikarenakan kurangnya tinggi badan.
Mendengar keluhan korban, SN pun mengaku kenal dengan seseorang yang bisa meluluskan putra korban menjadi anggota Polri, lalu korban bertanya berapa biaya yang dibutuhkan kepada pelaku, bak gayung bersambut, SN pun langsung meminta uang sebesar Rp 350 juta kepada korban.
“Kemudian pada tanggal 04 November, korban kembali memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada SN, setelah itu korban juga beberapa kali menyerahkan sejumlah uang kepada SN, hingga total uang yang sudah diserahkan baik secara langsung dengan tanda terima kwitansi maupun melalui transfer bank yaitu sebesar Rp 580 juta,” jelas Parlando
Namun, sambung Humas, sesuai waktu yang dijanjikan untuk penerimaan anggota Polri yaitu tanggal 09 Juni 2021, pelapor terkejut karena anaknya tidak di panggil oleh panitia penerimaan anggota Polri di Medan dan telah dinyatakan kalah.
“Mendapati kabar tak sedap itu, korban berusaha menghubungi terlapor SN untuk menanyakan soal tersebut, namun sama sekali tidak ada kejelasan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 580 juta dan selanjutnya melaporkannya ke Mapolres Labuhanbatu,” ungkap Porlando
Menerima laporan itu, maka dilakukan pencarian terhadap SN, dan akhirnya pada Rabu (25/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi bahwa SN berada di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
BACA JUGA: Bertahun Laporan Tak Berjalan Di Mapolres Labuhanbatu, Orang Tua Korban Dugaan Pembunuhan Minta Jenazah Anaknya Di Otopsi
Lalu Tim Opsnal Pidsus Satuan Reskrim bergerak menuju alamat itu, Informasi itu ternyata benar, saat petugas tiba di sana, SN didapati sedang berada di pinggiran Sungai dan langsung diamankan ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan telah diserahkan kepada penyidik pembantu, adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu 4 Lembar slip penyetoran BRI 8 lembar kwitansi asli, 14 lembar bukti transfer BRI dan rekening koran,” terangnya mengakhiri. (RDs)








