LABUHANBATU | kliksumut.com – Nekat beroperasi meski tidak mengantongi izin keramaian dari Sat Intelkam Polres Labuhanbatu, Ketua DPC Generasi Anti Narkoba Nasonal (GANN) Kabupaten Labuhanbatu minta Kapolres Labuhanbatu segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan penutupan lokasi KTV King Karaoke yang berada di Komplek Perumahan Torganda Asri Jalan H.Adam Malik (By Pass) Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.
Hal itu dikatakan Ketua DPC GANN Kabupaten Labuhanbatu Agus Kusdarwanto saat dimintai tanggapannya via WhatsApp Jumat (27/10/2023).
BACA JUGA: Diduga Dijadikan Lokasi Peredaran Narkotika, Kasat Intel Polres Labuhanbatu: Sat Intelkam Polres Tidak Ada Terbitkan Izin Keramaian KING Karaoke
“Kami minta Polres segera menutup lokasi itu, agar dapat mempersempit ruang gerak para pengedar menjalankan bisnis haramnya, sehingga terselamatkan lah generasi muda kita yang ada di Kabupaten Labuhanbatu ini,” tegas Agus.
Belum adanya izin keramaian yang dikantongi pihak management King Karaoke Rantauprapat ini berdasarkan pengakuan langsung dari Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu AKP Fadlun Al Fikri kepada kliksumut Kamis (26/10/2923) seperti dalam pemberitaan sebelumnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu,SIK SH MH MIK saat dikonfirmasi terkait permintaan DPC GANN Kabupaten Labuhanbatu agar segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penutupan lokasi itu via pesan singkat WhatsApp Jumat (27/10/2023) hingga berita ini dikirim belum juga memberikan balasan.
BACA JUGA: BNNP Sumut Akan Terus Kejar Pelaku Pengedar Narkoba di X-Tend Distro & Karaoke
Terpisah, Ketua MUI Kabupaten Labuhanbatu saat dimintai tanggapannya terkait dibukanya lokasi dugem berkedok KTV ini dihari yang sama via seluler dan pesan singkat WhatsApp hingga saat berita ini dikirim juga belum bersedia memberikan jawaban. (RDs)








