Tanami Sempadan Sungai, PT CPA Dituding Kangkangi Peraturan Pemerintah

TAPTENG | kliksumut.com PT CPA (Cahaya Pelita Andika), perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, dituding mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Tidak hanya itu saja, luas HGU PT CPA disinyalir sudah melampaui batas ukur yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional seluas 4.468 hektare.

Tudingan ini bukan tanpa alasan, perusahaan yang bergerak pada budi daya kelapa sawit ini menanam pohon sawit dipinggiran aliran sungai. Padahal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai, harus ada buffer zone atau penyangga yang disediakan oleh perusahaan perkebunan. Artinya, Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh ditanam sawit.

BACA JUGA: Pelaku Curi Anjing Dihajar Massa di Tapteng

“Bisa dikatakan, mereka melakukan penanaman disepanjang pinggiran aliran sungai Aek Lumut,” ujar Salomo Tinambunan, warga Kecamatan Badiri, Tapteng, Selasa (8/2/2022).

Salomo menegaskan, jika dalam peraturan tersebut melarang aktivitas penanaman sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai yakni, 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil. Perusahaan yang menanam sawit dipinggir sungai merupakan kejahatan sebagai perusak lingkungan.

”PT CPA seharusnya menyediakan buffer zone atau penyangga untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan memberikan lapisan perlindungan. Namun perusahan ini tidak peduli dan tidak taat hukum. Secara terang-terangan aktivitas penanaman dilakukan dipinggiran sungai,” beber Salomo yang diamini warga lainnya.

Karena telah mengangkangi peraturan dan menabrak luas HGU, ia berharap Pemerintah mencabut HGU atau setidak-tidaknya melakukan pengkajian ulang atas kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT CPA. Pun juga untuk memberikan efek jera karena telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah, warga berharap Pemerintah melakukan tindakan hukum kepada PT CPA.

“Kita minta Pemerintah tidak tutup mata. Aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 dan Undang-Undang nomor 23 Tahun 1997 merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana,” tukasnya.

BACA JUGA: Begini Kata Warga Terduga Terorisme Asal Tapteng

Terpisah, Maneger PT CPA, Ampi Negara Harahap, yang di hubungi melalui saluran selluler belum berhasil dikonfirmasi secara detail. Dari seberang telepon, Ampi mengatakan kondisi jaringan dalam kondisi tidak bagus.
Terkait lahan-lahan yang bersengketa dengan masyarakat, ia menyebutkan telah menyerahkan kepihak penegak hukum.

“Kondisi jaringan tidak bagus. Nanti saya hubungi balik,” jawab Ampi dari seberang telepon. (Benny)

Bacaan Lainnya

Pos terkait