BATU BARA | kliksumut.com – Oknum Kepala Desa Mekar Baru (SW) kecamatan Datuk Tanah Datar, Batu Bara, diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga selama 3 tahun, akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Batu Bara.
Oknum Kepala Desa (Kades) Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kab Batu Bara, SW dilaporkan ke Polres Batu Bara SW diduga melakukan penyerobotan tanah warga dengan dalih pembangunan jalan.
Baca juga : Tingkatkan PAD Dinas Perikanan Batu Bara Jalin Sinergitas Dengan Kajari dan Kepolisian
Laporan tersebut membuat tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Batu Bara, Rabu.(04/03/2020) melakukan cek TKP ke lokasi penyerobotan tanah yang dilaporkan dan melakukan pengukuran tanah yang telah dibangun jalan jenis rabat beton sepanjang sekitar 200 meter.
Usai melakukan pengukuran serta memeriksa para saksi selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum SW selaku terlapor.
Kasus ini dilaporkan pemilik tanah (Nurlela) pada bulan lalu karena merasa telah dirugikan.
Akibat perbuatan tersebut, pelapor merasa dirugikan karena tanahnya berkurang sekitar 650 meter persegi.
Kuasa hukum pelapor dari LBH Lima Puluh, Doli Tua Sitompul, SH dan Helmisyam Damanik, SH berharap pihak kepolisian menuntaskan kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Baca juga :;Tingkatkan PAD Dinas Perikanan Batu Bara Jalin Sinergitas Dengan Kajari dan Kepolisian
“Kami berharap lahan milik klien kami yang diserobot dapat dikembalikan kepada pemiliknya”, harap Helmi.
Dikatakan Helmi, klien mereka Nurlela memiliki sebidang tanah seluas 21.160 meter sesuai SKT No. 020/3-DP/III/83 tanggal 12 Maret 1983.
Kuasa hukum pelapor Doli Tua Sitompul, SH kepada wartawan membenarkan laporan kasus tersebut. Dia berharap pihak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. (Plk)