Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai

TANJUNGBALAI | www.kliksumut.com – Petugas
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 3 orang pengedar narkoba jenis sabu sabu dari 3 lokasi terpisah di Kota Tanjungbalai, Rabu (4/3/2020).

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan ketiganya pengedar tersebut yakni Syafri (29) warga Jalan H.M Nur Koramil 17 Link.I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Muhammad Irfan (33) warga Jalan Pasar Benteng Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, dan Alim Hidayat (43) warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar.

“Para tersangka ini merupakan satu jaringan pengedar narkoba di Tanjungbalai yang ditangkap dari lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Kamis (5/3/2020).

Dari ketiga tersangka, Kapolres menyebutkan pihaknya mengamankan total barang bukti sebanyak 91,31 gram sabu dan 3 unit sepedamotor.

Baca juga : Pengendara Sepeda Motor Nmax Ditangkap Polsek Tanjungbalai Utara Karena Miliki Sabu 91,49 Gram

“Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kabar adanya peredaran sabu di sebuah rumah di Jalan Melati Link.I Kel.Tanjungbalai Kota I Kec.Tanjungbalai Selatan. Kemudian personel melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka Syafri dengan barang bukti sabu,” ujarnya.

Tak mau masuk penjara sendiri, tersangka Syafri pun “bernyanyi” dan memberitahu kepada petugas terhadap tersangka pengedar lainnya.

“Petugas kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersangka Syafri, dan tak lama menangkap tersangka Irfan. Lalu tersangka Irfan pun juga “bernyanyi” kepada petugas bahwa ada lagi tersangka pengedar lainnya, kemudian dengan sigap bergerak menangkap tersangka Alim dengan barang bukti narkoba jenis sabu.

Baca juga :;Police Goes To School, Polres Tanjungbalai Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tertib Berlalulintas

Terhadap ke-3 orang tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (nico)

Pos terkait