TANJUNGBALAI | www.kliksumut.com – Miliki narkotika jenis sabu 91,49 gram, pengendara sepeda motor Nmax diamankan Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai, Minggu 16 Februari 2020.
Tersangka berinisial E Alias Anto (36) warga Jalan Jend.Sudirman Km.VI Kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai diamankan di kawasan Jalan Yos Sudarso Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan tersangka diamankan berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki mengendarai sepeda motor merk Yamaha Nmax membawa narkotika jenis shabu melintas di Jalan DI Panjaitan Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Baca juga : Police Goes To School, Polres Tanjungbalai Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tertib Berlalulintas
“Atas informasi itu, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan di jalan yang diinformasikan tersebut dan menemukan 1 orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang dimaksud sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax dan langsung melakukan penangkapan, saat dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya, kemudian oleh petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolres AKBP Putu Yudha, Senin (17/2/2020).
Pada saat diamankan, Kapolres mengatakan petugas menemukan 1 (satu) lembar plastik assoy warna hitam tergantung di tempat kunci kontak sepeda motornya.
“Setelah dibuka oleh petugas ternyata plastik tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu,” katanya.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya.
Baca juga : Polres Tanjungbalai Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 91,49 (sembilan puluh satu koma empat sembilan) gram, 1 (satu) lembar plastik assoy warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Nmax warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam,”ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (nico)