Tahanan Kasus Narkotika Kabur dari PN Stabat

Tahanan Kasus Narkotika Kabur dari PN Stabat
Tahanan kasus kepemilikan ribuan butir pil ekstasi berhasil kabur dari sel sementara Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15:30 WIB. (foto: kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Seorang tahanan kasus narkotika bernama Mahlul Rida, warga Aceh, berhasil melarikan diri dari sel sementara Pengadilan Negeri (PN) Stabat pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15:30 WIB. Rida adalah terdakwa kasus kepemilikan ribuan pil ekstasi yang kini menjadi buronan aparat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Rida kabur setelah menjalani sidang di Ruang Candra PN Stabat. Biasanya, tahanan dengan tangan terborgol digiring keluar ruang sidang dan langsung dimasukkan ke kerangkeng bagian dalam. Namun, Rida justru ditempatkan di kerangkeng luar, area yang biasanya hanya digunakan oleh keluarga untuk menjenguk atau berkomunikasi dengan tahanan.

Perlakuan berbeda ini memicu pertanyaan di kalangan tahanan lain, bagaimana seorang terdakwa kasus besar bisa lolos dari pengawasan ketat? Apakah ada kelalaian petugas atau celah yang sengaja dimanfaatkan?

BACA JUGA: BNNP Sumut Buru Sejumlah Tahanan Kabur dari Sel Tahanan, Ini Dia Data Pelariannya

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat, Yoyok Adi Syahputra, membenarkan kaburnya Rida. “Untuk sementara hanya itu keterangan yang dapat saya sampaikan. Saat ini kita sedang mengejar ke lokasi-lokasi di sekitar gedung PN Stabat. Nanti akan kita sampaikan kronologi selengkapnya,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Pihak kejaksaan bersama Kasat Reskrim Polres Langkat kini memburu Rida untuk memastikan tersangka segera ditangkap.

Pihak Kejari Langkat sudah berkoordinasi dengan PN Stabat dan aparat kepolisian untuk melakukan olah TKP serta memeriksa CCTV di area tahanan. Kepala Kejari Stabat Asbach dan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulham Yanuar Lutfi turut hadir untuk memastikan proses penyelidikan berjalan cepat.

Selain itu, pihak Polres akan menggelar razia di seluruh ruas jalan untuk mempersempit ruang gerak tahanan kabur tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tujuh Tahanan Kabur di Polsek Medan Area Berhasil Ditangkap, Satu Masih DPO

Berdasarkan data SIPP PN Stabat, perkara nomor 778/Pid.Sus/2025/PB Stb mencatat bahwa sidang terdakwa Mahlul Rida beragenda tanggapan PU atas pledoi terdakwa. Rida bersama Muli Banda alias Muliadi (DPO) merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 12 bungkus plastik berisi 2.971 butir pil ekstasi berwarna pink, dengan berat keseluruhan 1.039,85 gram.

Kasus kaburnya Rida menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Bagaimana seorang terdakwa kasus ribuan butir pil ekstasi bisa meloloskan diri dari pengawasan ketat di PN Stabat? Masyarakat kini menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang. (KSC)

REPORTER: Dody Ariandi

Pos terkait