KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa proses pengusulan calon pahlawan nasional tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah syarat penting yang wajib dipenuhi, mulai dari jasa tokoh hingga kelengkapan administrasi dan prosedur yang ketat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Sri Sultan Hamengkubuwono II yang digelar secara hybrid di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Menurut Agus Jabo, ada tiga aspek utama yang menjadi prasyarat dalam pengusulan gelar pahlawan nasional:
1. Jasa Nyata untuk Bangsa
Aspek pertama dan paling krusial adalah jasa tokoh terhadap bangsa dan negara. Jasa ini tidak terbatas pada perjuangan melawan kolonialisme, tetapi juga bisa berasal dari kontribusi pada masa setelah kemerdekaan.
Sebagai contoh, Agus Jabo menyinggung sosok Marsinah yang telah dianugerahi gelar pahlawan nasional pada 2025. Marsinah dikenal sebagai pejuang buruh di era Orde Baru yang berkontribusi besar dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk kebebasan berserikat dan perlindungan tenaga kerja.
2. Kelengkapan Administrasi
Syarat kedua adalah kelengkapan dokumen administratif. Ini mencakup naskah akademik, catatan sejarah perjuangan, hingga dokumentasi dalam bentuk buku, film, atau karya ilmiah lainnya. Bahkan, penggunaan nama tokoh sebagai nama jalan atau gedung juga menjadi nilai tambah.
BACA JUGA: Wamen PPPA Dorong Kebun Pangan Lokal Perempuan, Strategi Efektif Cegah Stunting dari Keluarga
“Dokumentasi sejarah harus lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari proses pengusulan,” jelasnya.
3. Prosedur yang Ketat dan Berjenjang
Tahap ketiga adalah prosedur pengusulan yang harus melalui berbagai tingkatan, mulai dari daerah hingga pusat. Proses ini melibatkan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, sebelum akhirnya diajukan ke Kementerian Sosial.
Selanjutnya, usulan tersebut akan dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) dan Dewan Gelar sebelum keputusan akhir ditetapkan di Istana Negara.
Agus Jabo menegaskan bahwa keputusan final penetapan pahlawan nasional berada di tangan pemerintah pusat, tepatnya di Istana Negara setelah melalui proses panjang dan mendalam.
“Seluruh tahapan ini memastikan bahwa tokoh yang diusulkan benar-benar layak dan memiliki kontribusi besar bagi bangsa,” ujarnya.
BACA JUGA: Wamensos Agus Jabo Dorong Kaltim dan Mahakam Ulu Percepat Pendirian Sekolah Rakyat
Lebih lanjut, Agus Jabo berharap pengusulan gelar pahlawan nasional, khususnya untuk Sri Sultan Hamengkubuwono II, tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga momentum untuk membangkitkan kesadaran generasi muda.
Ia menekankan pentingnya menanamkan nilai anti-kolonialisme dan anti-imperialisme agar Indonesia menjadi bangsa yang kuat, mandiri, dan mampu bersaing di tingkat global.
“Harapannya, Indonesia bisa menjadi bangsa yang adil, makmur, dan menjadi mercusuar dunia,” tutupnya. (KSC)
TIM REDAKSI








