Survei LSI: 55 Persen yang Tolak Vaksin Khawatirkan Efek Samping

Wali Kota Targetkan 500 anak di Vaksin Per Hari
Salah seorang anak melakukan suntik vaksin melalui program vaksinasi anak umur 12 sampai 17 tahun

PALU, SULAWESI TENGAH | kliksumut.com – Survei nasional oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) menemukan bahwa mayoritas publik setuju dengan program vaksinasi COVID-19, namun masih banyak yang menyatakan tidak bersedia divaksin dengan berbagai alasan.

Dikutip kliksumut.com dari voaindonesia.com bahwa survei itu dilaksanakan pada 20 hingga 25 Juni 2021 dengan melibatkan 1.200 responden dari 34 provinsi di Indonesia dengan toleransi kesalahan sekitar kurang lebih 2,88 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

“Yang mengaku belum divaksin lebih dari 80 persen. Ini yang menarik dari yang 80 persen ini, masih banyak yang tidak bersedia untuk divaksin, masih 36 persenan,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam Rilis Temuan Survei Sikap Publik Terhadap Vaksin dan Program Vaksin Pemerintah, Minggu (18/7).

Dijelaskannya, alasan mereka yang tidak mau divaksin sebagian besar adalah karena takut efek samping vaksin (55,5 persen). Alasan lainnya adalah karena menganggap vaksin itu tidak efektif (25,4 persen) atau merasa badannya sehat-sehat saja jadi tidak perlu divaksin (19,0 persen).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

“Itu tiga alasan terbesar, di luar itu ada yang mempersoalkan meragukan kehalalannya kemudian ada yang merasa takut akan membayar untuk memperoleh vaksin itu” sambung Djayadi Hanan.

Survei itu juga mengungkap pandangan responden (68,6 persen) yang mayoritas percaya bahwa vaksin dapat mencegah tertular virus corona. Meskipun demikian masih terdapat 23,5 persen yang tidak percaya vaksin mampu mencegah penularan. Ketidakpercayaan responden terhadap efektivitas vaksin cukup tinggi di wilayah Sumatera, Jawa Timur dan Sulawesi.

Tingkat kepercayaan terhadap perlunya vaksin untuk mencegah penularan cukup tinggi di wilayah yang sedang menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pos terkait