KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dalam keterbukaan informasi publik menurun tajam pada 2025. Berdasarkan pemeringkatan terbaru Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dari 34 provinsi di Indonesia, posisi Sumut turun ke papan tengah-bawah nasional, berbeda jauh dari capaian tahun sebelumnya yang menempatkannya di jajaran elite nasional.
Dalam penilaian IKIP 2025, Pemprov Sumut hanya meraih skor 65,83, di bawah rata-rata nasional sebesar 68,95. Hasil ini menempatkan Sumut kalah bersaing dengan sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Barat dan Aceh, sekaligus menandai melemahnya daya saing Sumut dalam indeks keterbukaan informasi tingkat nasional.
BACA JUGA: KIP Sumut dan Pemkab Tapteng Komitmen Soal Keterbukaan Informasi Publik
Kontras dengan Prestasi Tahun 2024
Penurunan ini sangat mencolok bila dibandingkan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Pusat RI tahun 2024. Pada tahun tersebut, Pemprov Sumut meraih prestasi tinggi dengan menduduki peringkat kelima nasional IKIP. Sumut mencatat nilai 82,07, meningkat dari 79,67 pada tahun sebelumnya, dan memperoleh kualifikasi Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 dengan nilai 91,91 untuk kategori pemerintah provinsi.
Capaian 2024 menempatkan Sumut sebagai salah satu provinsi dengan tingkat transparansi terbaik di Indonesia sekaligus menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan informasi publik. Namun, skor 2025 yang turun lebih dari 16 poin menunjukkan ketidakmampuan pemerintah provinsi mempertahankan kualitas layanan informasi publik.
BACA JUGA: Pemprov Sumut Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik untuk Masyarakat
Peringatan dari Komisi Informasi Pusat
Menanggapi hasil tersebut, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pimpinan Badan Publik.
“Keterbukaan informasi adalah mandat undang-undang. Badan Publik yang tidak informatif atau tidak berpartisipasi dalam Monev menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik,” ujarnya.
BACA JUGA: Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, ini yang Dikatakannya!
Donny Yoesgiantoro menyampaikan pernyataan itu pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching IKIP 2025 di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Sementara Komisioner KIP Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola menambahkan, menekankan bahwa ketidakpatuhan dalam Monev mencerminkan belum optimalnya tata kelola layanan informasi publik.
“Monitoring dan evaluasi bukan sekadar penilaian administratif, tetapi cermin komitmen Badan Publik dalam membangun transparansi dan akuntabilitas,” sebutnya. (KSC)








