Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, ini yang Dikatakannya!

Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, ini yang Dikatakannya!
Wakil Bupati, Asahan, Rianto membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik tingkat Kabupaten Asahan. (kliksumut.com/Dinda)

REPORTER: Dinda Meyla Sari

KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Wakil Bupati, Asahan, Rianto membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik tingkat Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (29/07/2025).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga yang juga selaku panitia menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman akan peran dan tanggung jawab PPID dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA: Bersama Pemkab Asahan, Bulog dan Pelaku Usaha, Kejari Asahan Gelar Pasar Murah Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke 80

Kegiatan ini jug bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara PPID Utama dan Pelaksana, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan informasi yang lebih efektif,” tuturnya.

Sementara, Wakil Bupati Asahan, Rianto menyampaikan keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

“Karena itulah setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi akan berdampak secara internal maupun eksternal,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Asahan telah menerbitkan surat keputusan Bupati Asahan No. 283-Kominfo-Tahun 2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut Wabup juga mengatakan sebagai aparatur negara dan pengelola badan publik, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyediakan berbagai informasi dari Pemerintah Daerah yang harus kita sebar luaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya adalah PPID.

Sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang keterbukaan informasi juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Untuk itulah pada hari ini saudara-saudara diminta untuk mengikuti sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Asahan, OPD, Kecamatan, Perangkat Desa, dan para Kepala Sekolah di Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution mengatakan, sebagai landasan hukum untuk memperoleh informasi bagi masyarakat, Pemerintah telah melahirkan undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA: Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan, Bupati Tegaskan Komitmen Sinergi Forkopimda

Undang-undang yang terdiri dari 84 pasal ini pada intinya mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkan, kecuali beberapa informasi tertentu yang di kecualikan.

Mengacu kepada undang-undang No. 14 Tahun 2008 Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait