KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Lima anggota DPR RI periode 2024–2029 yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir resmi dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Selain itu, mereka juga tidak lagi menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR RI.
Penonaktifan ini menyusul sikap dan pernyataan mereka yang dinilai menimbulkan kontroversi dan memicu gelombang kecaman dari masyarakat, hingga memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah.
PAN dan Nasdem Desak DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan
Publik masih mempertanyakan soal hak keuangan yang diterima anggota DPR nonaktif, seperti gaji pokok dan tunjangan. Mengacu pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas hak keuangan mereka.
Namun, Fraksi Partai Nasdem dan PAN menuntut agar pemberian gaji, tunjangan, serta fasilitas bagi anggota DPR yang nonaktif dihentikan.
Ketua Fraksi Nasdem, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyatakan hal tersebut penting untuk menjaga integritas partai dan DPR.
BACA JUGA: Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR, NasDem Sebut “Hanya Rotasi Rutin”
“Fraksi Nasdem meminta penghentian sementara gaji dan tunjangan bagi anggota yang sudah dinonaktifkan, sebagai bentuk penegakan mekanisme dan integritas partai,” ungkap Viktor.
Senada, Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menyatakan penghentian hak keuangan anggota DPR nonaktif adalah bentuk akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik.
BACA JUGA: Rusdi Masse Mappasessu Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI
MKD Kirim Surat ke Sekjen DPR, Proses Penghentian Gaji Dimulai
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga mengambil langkah cepat dengan mengirim surat resmi ke Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota DPR nonaktif.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan surat tersebut untuk semua anggota DPR yang telah dinonaktifkan, bukan hanya lima orang saja.
Sekjen DPR, Indra Iskandar, menyampaikan surat MKD sudah diterima dan sedang diproses oleh pimpinan DPR, yang menyetujui penghentian hak keuangan tersebut. Namun, belum ada penjelasan apakah penghentian berlaku sementara atau permanen.
BACA JUGA: PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR, Usai Rumah Mereka Digeruduk Massa
Gaji dan Tunjangan DPR Picu Gelombang Aksi Demonstrasi
Isu gaji dan tunjangan DPR, termasuk tunjangan rumah mencapai Rp 50 juta, menjadi sorotan publik dan memperkeruh suasana. Beberapa anggota DPR yang menanggapi kritik masyarakat dengan pernyataan kontroversial seperti Sahroni dan Nafa Urbach justru memicu kemarahan yang lebih besar.
Pernyataan Sahroni yang menyebut pendukung pembubaran DPR sebagai “orang tolol se-dunia” dan dukungan Nafa Urbach terhadap tunjangan rumah menyebabkan berbagai aksi unjuk rasa menuntut transparansi dan penegakan akuntabilitas di Gedung DPR. Situasi semakin memanas setelah insiden tragis pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta.
BACA JUGA: Rumah Eko Patrio Dijarah Massa Pasca Demo Besar-Besaran, Barang-Barang hingga Kucing Peliharaan Raib
Penonaktifan Anggota DPR sebagai Respons Partai
Sebagai dampak dari kontroversi ini, partai politik lima anggota DPR tersebut akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan mereka dari keanggotaan DPR. Penonaktifan ini juga berimbas pada penghentian hak keuangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan legislatif. (KSC)








