KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji rencana pemberlakuan skema impor bahan bakar minyak (BBM) melalui satu pintu, yang rencananya akan dilakukan secara eksklusif oleh PT Pertamina (Persero). Kajian ini dilakukan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai respons terhadap isu kelangkaan BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta serta kompleksitas pengelolaan energi nasional.
Kepala KSP Muhammad Qodari menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap transisi dan memerlukan pengkajian mendalam mengingat sensitivitas dan banyaknya pihak yang terlibat.
BACA JUGA: Pengendara Pilih SPBU Swasta karena Kualitas BBM Lebih Baik, tapi Kini Stok Langka
“Mohon waktu, karena ini masih transisi dan ini juga isu relatif baru muncul di media. Kami ingin kaji dengan serius agar hasil kajian KSP bisa menjadi masukan kebijakan,” ujar Qodari kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurut Qodari, banyak kebijakan publik yang lahir dari niat baik, namun dalam implementasinya menimbulkan blind spot, wilayah abu-abu yang tidak teridentifikasi sejak awal dan berpotensi menimbulkan kontroversi atau dampak negatif di kemudian hari.
“Mudah-mudahan kami bisa membangun mekanisme untuk mengidentifikasi blind spot itu sejak awal, agar kebijakan tidak menimbulkan pro-kontra atau kerugian,” imbuhnya.
Tujuan Skema Impor BBM Satu Pintu
Kebijakan impor BBM satu pintu melalui Pertamina bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi energi, menjamin pasokan BBM nasional, serta mengurangi risiko kelangkaan yang selama ini terjadi di SPBU non-Pertamina.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan, perubahan skema ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, di mana impor BBM termasuk dalam kategori larangan terbatas. Artinya, impor hanya bisa dilakukan dengan rekomendasi dari kementerian teknis terkait.
BACA JUGA: Harga BBM Stabil di Akhir Juli 2025, Ini Daftar Lengkap Harga di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP
“Pengenaan larangan terbatas BBM harus melalui proses kurasi oleh kementerian teknis. Kami sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kebijakan ini,” jelas Budi di Gedung DPR, Senin (15/9/2025).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut sebagai pihak yang akan memberikan rekomendasi teknis untuk pelaksanaan skema ini. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia disebut tengah menyiapkan kajian internal sebagai bagian dari harmonisasi kebijakan lintas sektor. (KSC)








