Siapkan Mekanisme, Kemendagri dan BI Verifikasi Pembelian Uang Rupiah Khusus

Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di Jakarta, Februari 2020 lalu.
Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di Jakarta, Februari 2020 lalu.


JAKARTA | kliksumut.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia mengintensifkan persiapan mekanisme verifikasi pembelian Uang Rupiah Khusus (URK) yang akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai alat verifikasi.

Pembahasan tentang langkah-langkah persiapan dilaksanakan melalui video meeting antara kedua instansi hari ini, Selasa (19/5/2020).

“Pembahasan dalam video meeting tersebut meliputi materi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara kedua lembaga. Nota kesepahaman ini merupakan pembaruan terhadap nota kesepahaman yang selama ini sudah berjalan untuk disesuaikan dengan perkembangan terkini,” urai Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulis yang diterima awak media.

Baca juga : Kerja Sama Dengan Kemendagri, Bupati Ade Yasin Resmikan Balai Diklat BPSDM Jadi Pusat Isolasi COVID-19

Dalam rapat daring tersebut, pokok-pokok pembahasan meliputi rencana BI yang akan menggunakan NIK untuk verifikasi data nasabah dalam sistem pembayaran. Dalam rapat tersebut dari BI diwakili oleh Erwin Haryono Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran bersama jajaran, dan dari Kemdagri diwakili oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh bersama jajaran.

“Selanjutnya hasil verifikasi dan validasi NIK digunakan dalam pembelian Uang Rupiah Khusus (URK) penerbitan bulan Agustus 2020. Dalam proses ini, data nasabah BI dan data Dukcapil Kemendagri akan dipadankan,” papar Kastorius Sinaga yang akrab disapa Bang Kasto.

Pemanfaatan NIK dalam setiap transaksi di industri keuangan khususnya dan dalam pelayanan publik pada umumnya merupakan penjabaran kehendak kuat dari Kementerian Dalam Negeri untuk mewujudkan single identity number. Seperti lazim di negara-negara maju.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terus mendorong optimalisasi penggunaan NIK melalui konsep one data policy.

Penandatanganan kerja sama antara Gubernur BI dan Menteri Dalam Negeri akan dilakukan bulan Juni 2020.

“Dengan kerja sama ini, maka data nasabah perbankan akan diverifikasi secara rutin dengan data Dukcapil (Kependududukan dan Catatan Sipil) dari Kemendagri dan transaksi URK akan termonitor dan dapat dibatasi siapa saja pembelinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Bang Kasto.

Saat ini sudah tercatat 2.094 lembaga yang langsung bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri dengan jumlah akses yang memakai identitas NIK sebanyak kurang lebih dari 4,2 miliar kali.

“Secara faktual, ini menunjukkan tren penggunaan NIK sebagai variabel single identity semakin signifikan meningkat. Tren ini akan terus meningkat ke depan,” pungkas Kastorius.

Baca juga : Pantau Penanganan Covid-19 di Tanah Air, Kemendagri Video conference

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan dengan akses NIK ini serta kerja sama teknis URK di atas secara riil akan membantu mencegah fraud di sektor industri keuangan, karena saat ini perekaman KTP-el sudah mencakup 98,8% dari penduduk yang sudah berusia 17 tahun.

Untuk diketahui, saat ini sudah sekitar 191 juta penduduk Indonesia yang sudah merekam KTP-el dengan double protection (iris mata dan sidik jarik) sehingga dipastikan NIK tidak akan bersifat ganda. (Rel)

Pos terkait