Serikat Buruh di Sumut Dukung Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMP

Serikat Buruh di Sumut Dukung Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMP
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bertemu dengan seluruh pimpinan organisasi buruh di Sumut, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41, baru-baru ini.

Pendapat lainnya juga diberikan Ketua DPD Federasi Kayu dan Kehutanan (KAHUT) KSPSI Sumut Sahrum mengatakan serikat buruh tidak akan kaku dalam merespons keputusan Gubernur yang ditetapkan. “Harapan buruh kepada Gubernur Edy untuk memilih opsi yang adil sedangkan besaran persentase kami serahkan kepada Pak Edy Rahmayadi karena beliau akan mendapatkan masukan dari Dewan Pengupahan Sumut. Sikap kami serikat pekerja , Sumut tetap kondusif pertumbuhan ekonomi bisa berjalan tetapi kehidupan buruh juga bisa layak dengan UMP yang adil,” ujarnya.

Dia yakin dan percaya Gubernur Edy yang selama ini sering berkomunikasi dengan buruh. “Bahkan (Edy) sudah dua kali memberikan rumah dinas sebagai tempat kegiatan buruh, beliau akan bisa mempertimbangkan yang terbaik. Mengayomi kaum buruh. Dan menjaga buruh ini bermartabat sebagaimana visi Gubernur itu mewujudkan Sumut yang bermartabat,” kata Sahrum.

BACA JUGA: DPRD Sumut Dukung Aksi Buruh, Kirim Surat Ke Jokowi Batalkan Kenaikan BBM

Sejak 17 November pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023. Dalam Permenaker tersebut, ditetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal naik 10%. Berdasarkan informasi yang diterima, Gubernur akan mengumumkan UMP tahun 2023 paling lambat 28 November 2022. Sedangkan penetapan UMK 7 Desember 2022. (Wl)

Pos terkait