Selundupkan Narkoba, Rusia Penjarakan Bintang Basket AS 9 Tahun

Selundupkan Narkoba, Rusia Penjarakan Bintang Basket AS 9 Tahun
Bintang bola basket AS Brittney Griner dinyatakan bersalah menyelundupkan dan menyimpan narkoba dan diganjar hukuman 9 tahun penjara di pengadilan pinggiran Moskow, Rusia (foto: dok).

MOSKOW, RUSIA | kliksumut.com Bintang bola basket Amerika Brittney Griner dinyatakan bersalah menyelundupkan dan menyimpan narkoba. Pengadilan Rusia Kamis (4/8) menghukumnya sembilan tahun penjara.

Pengadilan “mendapati terdakwa bersalah” menyelundupkan dan memiliki “narkotika dalam jumlah besar”, kata hakim Anna Sotnikova di pengadilan di kota Khimki di luar Moskow yang dikutip kliksumut.com dari voaindoneia.com.

Griner, 31, juga harus membayar denda satu juta rubel ($16.590).

BACA JUGA: Rusia Terus Berusaha Menyerang Wilayah Utara Ukraina

Pebasket itu, yang tingginya 2,06 meter, ditahan di bandara Moskow pada Februari setelah didapati membawa kartrid vape dengan minyak ganja dalam bagasi. Penangkapan terjadi hanya beberapa hari sebelum Rusia melancarkan intervensi militernya ke Ukraina.

“Saya tanpa sadar telah berbuat salah. Saya berharap keputusan Anda tidak mengakhiri hidup saya di sini,” kata Griner Kamis pagi.

Persidangan Griner telah dipercepat dalam beberapa hari terakhir sementara Amerika dan Rusia membahas kemungkinan pertukaran tahanan yang mungkin melibatkan Griner. (VOA)

Bacaan Lainnya

Pos terkait