KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Wajah penegakan hukum di Sumatra Utara kini berada di titik nadir yang paling mengkhawatirkan. Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, kini dinilai tidak lagi memiliki alasan hukum yang sah ataupun pembenaran moral yang dapat diterima publik untuk menunda eksekusi fisik terhadap dua terpidana kakap korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, yakni Imran dan Alexander Halim alias Akuang.
Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2658 K/Pid.Sus/2026 telah secara resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah). Berdasarkan dokumen negara tersebut, segala bentuk upaya hukum biasa telah selesai dan ketetapan sanksi pidana harus segera dijalankan tanpa kompromi. Namun sangat disayangkan, asas hukum universal fiat justitia ruat caelum (yang berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh) justru terkesan layu dan tumpul di tangan para eksekutor lapangan.
Pihak kejaksaan dinilai melunak akibat benturan tameng klasik yang kerap digunakan para pemburu rente hukum: surat keterangan sakit dan opname medis.
BACA JUGA: KNPI dan Masyarakat Desak Pemkab Langkat Benahi Jalur Wisata Rawan Kecelakaan
Kebohongan Publik Terbongkar: Imran Sudah Keluar dari Rumah Sakit
Siasat penguluran waktu (delaying tactic) dengan menggunakan dalih perawatan medis intensif kini secara hukum telah patah total. Investigasi mendalam serta penelusuran dokumen internal yang dihimpun dari lingkaran Rumah Sakit Umum (RSU) Mahkota Bidadari, Kabupaten Langkat, menegaskan bahwa Terpidana Imran tidak lagi berada di ruang perawatan.
Pria yang secara ironis masih memegang otoritas aktif sebagai Kepala Desa Tapak Kuda tersebut diketahui telah resmi keluar dan meninggalkan fasilitas perawatan rumah sakit secara mandiri. “Pasien atas nama Kades Tapak Kuda Imran sudah lama keluar dari rumah sakit ini.
Sebelumnya memang benar yang bersangkutan sempat dirawat secara intensif di fasilitas Lantai 4,” ujar seorang sumber kompeten internal di lingkungan RSU Mahkota Bidadari yang identitasnya dilindungi penuh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada Kliksumut.com, Kamis (24/9/2026).
Temuan fakta sosiologis dan catatan medis di lapangan ini menjadi produk hukum pers yang valid sekaligus menggugurkan klaim ketidakberdayaan fisik terpidana. Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hilangnya status rawat inap atau “opname” seorang terpidana secara otomatis meruntuhkan segala dasar subjektif penundaan eksekusi badan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor tunggal putusan pengadilan.
Kejati Sumut dan Kejari Langkat kini dihadapkan pada kewajiban absolut konstitusional: melakukan tindakan upaya paksa seketika itu juga demi marwah hukum negara.
Jika kejaksaan tetap bergeming dengan dalih birokrasi klasik seperti “menunggu konfirmasi surat panggilan kedua atau ketiga”, maka sikap kompromis dan pasif tersebut dapat dikategorikan oleh publik sebagai bentuk pembiaran pidana secara sengaja terhadap buronan negara.
Bukti Sosiologis: Koruptor Berkedok Masker Masih Masuk Kantor
Kelambanan penahanan fisik oleh korps adhyaksa ini terbukti membawa dampak domino yang merusak tatanan birokrasi pemerintahan daerah di tingkat bawah. Alih-alih mendekam di balik jeruji besi Lapas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya merusak alam, Terpidana Imran justru kedapatan masih aktif memegang tampuk kekuasaan publik dan mengendalikan roda Pemerintahan di Kantor Desa Tapak Kuda secara normal.
Kliksumut.com memperoleh informasi valid dari beberapa narasumber warga setempat secara estafet yang memperkuat bukti otentik bahwa terpidana tidak lagi dalam kondisi sakit parah seperti yang dilaporkan ke kejaksaan. “Benar, Kades Imran hari ini masuk ke kantor seperti biasa. Tapi dia sengaja pakai masker terus,” ujar salah satu narasumber yang mengonfirmasi langsung fakta aktivitas terpidana di lapangan, Kamis (24/9/2026).
Rangkaian keterangan estafet dari masyarakat ini menjadi bukti sosiologis yang tidak terbantahkan bahwa Terpidana Imran berada dalam kondisi sehat walafiat dan sangat mampu untuk menjalani hukuman badan.
Dugaan penggunaan masker di lingkungan kerja pemerintahan tersebut disinyalir kuat sebagai bagian dari taktik kamuflase terpidana. Masker tersebut digunakan untuk menyembunyikan identitas wajahnya agar tidak mencolok, menghindari dokumentasi media, serta meredam gejolak sorotan hukum dari masyarakat pasca-turunnya vonis inkrah dari Mahkamah Agung.
Skandal Administrasi: Kelumpuhan Sikap Pemkab Langkat
Pembiaran ini menciptakan skandal administrasi yang memperlihatkan betapa lemahnya koordinasi antarinstansi di Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Langkat terkesan berlindung di balik selembar kertas formalitas hukum tata usaha negara.
Pihak Kecamatan Tanjung Pura melalui Camat Tengku Reza Aditya, berdalih belum bisa mengambil tindakan pemberhentian tetap atau penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa karena alasan administratif: masih menunggu pasokan salinan putusan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati Langkat.
Kondisi saling lempar tanggung jawab dan saling tunggu antara pihak Jaksa selaku eksekutor hukum pidana, serta Pemda selaku eksekutor hukum administrasi negara, telah menciptakan kekosongan hukum (recht vacuüm) yang sangat berbahaya di tingkat desa. Secara tidak langsung dan ironis, negara terkesan membiarkan seorang terpidana perusak cagar alam yang dilindungi untuk tetap memegang otoritas kebijakan publik, menandatangani dokumen anggaran desa, dan menikmati berbagai fasilitas operasional yang dibiayai oleh uang pajak rakyat.
Taruhan Sanksi Finansial Rp856,8 Miliar dan Kehancuran Ekologis
Dampak paling fatal dan masif dari penundaan eksekusi badan ini adalah terancam mandeknya pemulihan hak keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.
Perlu diingat, amar putusan majelis hakim Mahkamah Agung secara tegas memerintahkan negara untuk melakukan penyitaan dan penagihan uang pengganti kerugian negara senilai Rp856.801.945.550 (Rp856,8 Miliar) dari tangan terpidana lainnya, yaitu Alexander Halim alias Akuang.
Secara instrumen hukum acara, perburuan sisa aset rampasan (yang bersumber dari total 210 hektare lahan hutan bakau (mangrove) yang telah dibabat dan dirampok secara ilegal di kawasan konservasi Karang Gading) seharusnya menjadi mutasi tugas prioritas mutlak bagi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) serta Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut.
Namun, seluruh pergerakan hukum pelacakan aset (asset tracing) dan penyitaan harta benda tersebut menjadi terkunci rapat serta kehilangan momentum hukumnya selama eksekusi fisik atau penahanan badan terhadap kedua terpidana belum dituntaskan secara formal di lapas.
Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading merupakan benteng ekologis krusial bagi pesisir timur Sumatra Utara dari ancaman abrasi dan ruang hidup keanekaragaman hayati yang dilindungi.
Kerusakan seluas 210 hektare akibat alih fungsi lahan perkebunan sawit ilegal oleh para terpidana telah memicu kerugian ekologis jangka panjang yang nilainya tidak dapat sekadar dihitung di atas kertas. Pembiaran terhadap aktor intelektual pengrusakan ini mencederai rasa keadilan masyarakat lokal yang ruang hidupnya terancam bencana ekologis.
Melihat kebuntuan kolektif di tingkat daerah ini, publik sipil dan aktivis antikorupsi di Sumatera Utara mendesak Jaksa Agung RI di Jakarta untuk segera melakukan intervensi total tanpa penundaan.
BACA JUGA: Jalur Wisata Tangkahan Langkat berstatus Jalan Provinsi. Publik Gugat Transparansi Anggaran Pasca-Kecelakaan Maut Minibus Travel Di Titi Kurus
Jaksa Agung diminta menerjunkan Tim Dokter Independen dari Pusat Kesehatan Kejaksaan untuk memverifikasi ulang klaim medis para terpidana, mengambil alih proses penangkapan paksa, dan segera melakukan sita eksekusi terhadap seluruh harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik terpidana sebelum terjadi upaya pemindahtanganan atau pencucian aset secara ilegal kepada pihak ketiga.
Hukum nasional tidak boleh ditekuk dan kalah oleh manipulasi dalih medis serta kamuflase masker di lapangan. Eksekusi mati perdata dan penahanan badan terhadap para koruptor pengrusak kawasan konservasi ini harus dibuktikan secara nyata hari ini juga. (KSC)
Reporter: Dody Ariandi








