Satreskrim Polres Padang Sidempuan Dilaporkan Warga ke Propam Polda Sumut

Satreskrim Polres Padang Sidempuan Dilaporkan Warga
Darwisah Lubis (57) orang tua MEN yang tinggal di Jalan Sisingangaraja Kelurahan Siborang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan tidak menerima anaknya diperlakukan semena-mena didampingi Pengacara dari Bandung melaporkan kejadian tersebut ke Bidpropam Polda Sumut pada Senin (10/4/2023) lalu dengan Surat tanda penerimaan pelaporan Nomor: STPL/61/IV/2023/Propam.

PADANG SIDEMPUAN | kliksumut.com Terkait adanya dugaan ketidak profesionalan dalam menjalankan tugas, Warga Kota Padang Sidempuan melaporkan Satreskrim Polres Padang Sidempuan ke Propam Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara, Senin (10/4/2023) kemarin.

Laporan ini disebabkan adanya penangkapan Mangaraja Enda Nasution (MEN) yang diduga tidak memenuhi prosedur antara lain barang bukti yang disita, buka paksa Hanphone, diperiksa dalam BAP pukul 12 malam dan BAP yang diduga dikondisikan dengan dibuat mengakui perbuatan, bahkan diduga uang korban diambil oleh oknum anggota polres Padang Sidempuan senilai Rp 150.000.

BACA JUGA: Maraknya Peredaran Narkoba, Polres Padang Sidempuan Sigap Amankan Belasan Pemakai dan Bandar Narkoba

Maka Darwisah Lubis (57) orang tua MEN yang tinggal di Jalan Sisingangaraja Kelurahan Siborang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan tidak menerima anaknya diperlakukan semena-mena didampingi Pengacara dari Bandung melaporkan kejadian tersebut ke Bidpropam Polda Sumut pada Senin (10/4/2023) lalu dengan Surat tanda penerimaan pelaporan Nomor: STPL/61/IV/2023/Propam.

Adapun yang dilaporkan ke Propam Polda Sumut yakni 1.AKP.Maria , SE, MM jabatan Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan. 2.AIPTU. Ahmad Taufik Simbolon jabatan Ps. Kanit 1, 3.AIPDA.Robet K Sianturi jabatan Penyidik Pembantu, 4.BRIPKA.Irfanuddin Sitompul jabatan Penyidik Pembantu, 5. Niko Vember Admaja jabatan Penyidik Pembantu dan 6. BRIPDA Eko Rahmansyah jabatan Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Padang Sidempuan.

“Saya melapor ke Propam Polda Sumut tentang Pelanggaran kode etik berupa adanya dugaan tidak profesional dalam menangani perkara sebagaimana dimaksud dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik polri pada pasal 5 ayat 1 (huruf) c ” Setiap Pejabat polri dalam etika Kelembagaan wajib :menjalankan, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, Proporsional dan Prosedural “Sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/61/IV / 2023 /Propam, tanggal 10 April 2023. Dan yang menerima Pengaduan Bamin Subbagyanduan Riski Andinata,” jelas Darwisah Lubis.

Usai melapor ke Propam Polda Sumut, Darwisah Lubis berharap agar pejabat Kasat Reskrim dan kelima anggotanya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 109 Perpol No.7 Tahun 2022 disebutkan bahwa PTDH termasuk sanksi administratif bagi anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

BACA JUGA: Pelaku Curas Lintas Provinsi di Bekuk Polda Sumut

Sementara itu pengacara Darwisah Lubis, Ahmad Husein Batubara., SH., MH ketika mendampingi kliennya menyampaikan bahwa dugaan perbuatan yang dilakukan oleh para terlapor tidak dapat dibenarkan. Keadilan harus ditegakkan! Tidak ada satupun orang yang boleh diperlakukan semena-mena dalam proses penegakan hukum.

“Dengan adanya laporan tersebut, dapat menjadikan pembelajaran bagi penegak hukum terutama kepolisian polres Padang Sidempuan khususnya, agar nantinya dalam menjalankan tugasnya bertindak secara profesional sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang – undangan lainnya. Laporan tersebut, juga sebagai bukti nyata rasa cinta kepada kepolisian, dengan harapan kedepannya kepolisian khusus Polres Padang Sidempuan lebih profesional,” ungkap Ahmad Husein.

“Jika Polres Padang Sidempuan kedepannya menjadi profesional, maka tidak akan ada lagi pengaduan-pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat ke propam,” tutupnya. (Mart)

Bacaan Lainnya

Pos terkait