Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba di Kampung Semut



Informasi yang di peroleh kliksumut.com melalui Kanit satu satres narkoba polres Tebingtinggi, Ipda Fernando F. Sitepu, SH beliau menyampaikan saya dengan tim melakukan penangkapan terhadap para Pelaku yang saat itu berada di area sebuah mushola kampung semut.

Baca juga: Wagub Sumut Lantik IPHI Tebingtinggi


“Sewaktu dilakukan pemeriksaan kami menemukan barang bukti (sabu sabu)yang saat itu diletakkan pelaku dibawah batu dekat dengan keberadaan pelaku yang sedang menunggu pembeli daatang,” ucap Ipda Fernando.

Dari perbuatannya ketiga pemuda tersebut harus menjalani hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun

Baca juga: Polres Tebingtinggi Ungkap Pelaku Curat, Jambret Dan Pencuri Handphone


Sementara itu, warga kampung semut mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang berkomitmen menciptakan kampung semut bersinar atau bersih dari narkoba. (Windu Hasibuan)

Pos terkait