Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 PAKD Ilegal

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 PAKD Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus perkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal  sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus perkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal  sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.

Kepala Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan dalam upaya meningkatkan perlindungan masyarakat, Satgas PASTI secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.

“Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin atau ilegal, katanya dalam keterangan resmi, Senin (22/6/2026).

Penutupan dan penghentian usaha gadai swasta ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.

Hudiyanto juga menyebutkan, sepanjang Januari -Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal .

Penghentian itu dilakukan karena  menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Disebutkannya, kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.

Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.

Dikatakannya, akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.

Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.

Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto.

Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin dari otoritas berwenang sesuai dengan usaha yang dijalankan.

Kemudian  pastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK (daftar aset kripto) dan hindari penawaran dengan skema tidak logis.

Selain itu lakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.l dan  pahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/

BACA JUGA: Satgas PASTI Hentikan Usaha Universal Peak dan BAFI Group

Penanganan Penipuan lewat  IASC

Selama periode 22 November 2024 sampa 31 Mei 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat.

Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar.

IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

IASC mengidentifikasi perkembangan modus penipuan baru dan peningkatan tren modus tertentu yang semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan Masyarakat, antara lain social engineering dengan remote access.

Disebutkannya  pelaku mengarahkan korban untuk melakukan share screen atau menginstal aplikasi akses jarak jauh.

Modus itu dilakukan dengan dalih bantuan layanan perbankan, pajak, kependudukan dan lainnya, yang kemudian digunakan untuk menguras rekening korban;

Kemudian identifikasi QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant, sehingga pembayaran korban dialihkan ke rekening pelaku;

Recovery scam, yaitu penipuan lanjutan yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang dan meminta biaya pemulihan dana;

Pemalsuan tagihan/tanda terima pembayaran yang meniru dokumen resmi Perusahaan/receipt transaksi dan memanfaatkan momentum transaksi bisnis atau pembayaran musiman.

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk

1.  Waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat;

2.  Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157);

3. Tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya;

4. Tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; dan

5.  Segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.

BACA JUGA: Diduga Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Magento

Hudiyanto menyebutkan, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antar anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.

Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi illegal dan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (KSC)

REPORTER: SN

Pos terkait