KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hentikan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan, pihaknya menghentikan usaha Universal Peak karena diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham.
Selain itu juga BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Universal Peak
Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc., yaitu entitas yang berizin di Colorado.
Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi yang skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering untuk memperoleh keuntungan.
“Universal Peak juga diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak dan kepada para anggotanya,” kata Hudiyanto, Kamis (18/6/2026)
Dari hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Dia juga menyebutkan aplikasi/website yang digunakan Universal Peak tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
BAFI Group Indonesia
Sedangkan BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online.
Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi korban.
BACA JUGA: Perkuat Industri PVML, OJK Keluarkan Kebijakan Adaptif
Korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu.
Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
“Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK,” ungkapnya.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing.
Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
BACA JUGA: Diduga Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Magento
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkannya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id
Langkah itu guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban. (KSC)
REPORTER: SN







