KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus perkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui kebijakan responsif terhadap dinamika industri dan perkembangan perekonomian nasional.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kebijakan berbeda terhadap ketentuan tertentu di bidang lembaga lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
“Langkah itu dilakukan guna mendukung kebutuhan industri serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
BACA JUGA: OJK Perkuat Literasi Finansial Prajurit TNI AL lewat Kick Off BLK 2026
Pemberian kebijakan berbeda tersebut dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
“Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk tetap menjalankan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah perkembangan kebutuhan industri dan tantangan usaha yang terus meningkat,” katanya.
Kebijakan berbeda dimaksud tidak berlaku secara umum dan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hasil penilaian OJK atas kondisi perusahaan dan pemenuhan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK berupa pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda terhadap POJK yang mengatur perusahaan pembiayaan, infrastruktur, modal ventura, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
1. Batas kepemilikan asing, Kebijakan ini bertujuan perkuat permodalan perusahaan yang belum dapat dipenuhi pemegang saham lokal.
Perusahaan tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan sebesar 85 persen paling lambat tiga tahun sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK.
2. Jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali berbadan hukum sebelum melakukan penyertaan.
Kebijakan ini mendukung penguatan permodalan yang berasal dari pemegang saham yang beroperasi kurang dari dua tahun namun memiliki komitmen dalam melakukan penyertaan kepada perusahaan.
3. Penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan.
Kebijakan ini diberikan untuk mendukung penguatan permodalan yang dilakukan pemegang saham dengan kondisi keuangan yang masih berkembang.
4 Penyelenggaraan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later),
Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL.
5. Sertifikasi yang relevan dengan jabatan dan persyaratan latar belakang pendidikan formal terakhir
dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama perusahaan pergadaian yang sedang mengajukan permohonan perizinan usaha berdasarkan POJK 29 Tahun 2025
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan persyaratan awal permohonan izin usaha dengan mengecualikan persyaratan latar belakang pendidikan formal terakhir.
BACA JUGA: OJK: Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Masih Berlanjut
Kemudian memberikan waktu pemenuhan sertifikasi sesuai ketentuan paling lambat satu tahun setelah pemberian izin usaha.
6. Pelaporan atas pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang terhadap keputusan rapat umum pemegang saham
Pemberian kebijakan berbeda tersebut dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan.
Selain itu juga kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan. (KSC)
Reporter: Swisma








