KLIKSUMUT.COM | TEBING TINGGI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin dini hari (30/3/2026).
Penggerebekan berlangsung di Jalan Sudirman, Gang Subur Lingkungan III, Kelurahan Sri Padang, Kota Tebing Tinggi. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pia chat whatsapp Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, menyampaikan bahwa sebelum melakukan penindakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan secara intensif.
BACA JUGA: Polres Tebing Tinggi Intensifkan Himbauan Kamtibmas Jelang Idul Fitri
“Petugas melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum akhirnya bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan dan transaksi narkoba,” ungkapnya, Senin (6/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP alias Putra Keleng (43).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,82 gram, dua butir pil ekstasi berwarna hijau dan oranye, timbangan digital, pipet berbentuk sekop, serta uang tunai sebesar Rp655.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Polres Tebing Tinggi Pastikan Ketersediaan Bapokting Aman Jelang Ramadan
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
#Teks fhoto Seorang residivis berinisial DP alias Putra Keleng (43) diamankan petugas bersama barang bukti dua plastik klip sabu (0,82 gram), dua pil ekstasi warna hijau dan oranye, timbangan digital, pipet sekop, serta uang tunai Rp655.000. (KSC)
Reporter: Julianto Irwan Silitonga








