BELAWAN | kliksumut.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan yang menyidangkan perkara nomor 2164/Pid.B/2019/PN Mdn menghadirkan saksi yang tidak mengetahui peristiwa pidana dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan 184 ayat KUHP. Jadi keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan bersifat testimonium de auditu tersebut sehingga tidak memberikan petunjuk terjadinya penganiayaan.
Hak tersebut disampaikan Dedi Pranajaya, SH, didampingi Tuseno SH dan Koginta SH SE agar Penasehat hukum terdakwa Arrad Rajagukguk dari Kantor Advokat Rion Arios & Rekan, usai bersidang PN Medan yang bersidang di Belawan, Senin (30/9) yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Tengku Oyong.
“Dua orang saksi yang dihadirkan JPU tidak mengaku tidak mengetahui peristiwa, karena tidak melihat secara langsung, sehingga kesaksian tersebut tidak dapat diterima,” kata Dedi Pranajaya kepada wartawan yang meliput di Belawan.
Ditambahkannya, kesaksian yang disampaikan Anisah (38) dan Reza (36) tidak berkesesuaian terkait bentuk fisik korban. Sehingga ada dugaan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya di hadapan majelis hakim yang memimpin persidangan. Menurut pengakuan Anisah selaku istri korban bernama Topan, korban merupakan sosok yang temperamental. Almarhum suaminya orangnya panasan dan sering marah melihat tingkah supir bila disuruh melangsir kontainer dari pelabuhan Belawan.
Sementara keterangan saksi Reza yang mengaku dari perusahaan Global Transporindo Prima mengatakan, korban yang juga mandor perusahaan tersebut adalah orang yang humoris dengan portur tubuh gemuk, padahal istri korban mengatakan korban bertubuh kurus.
Tim penasehat hukum optimis bahwa keadilan akan diperoleh klien mereka karena apa yang terjadi adalah sebuah pembelaan diri akibat aniaya yang dirasakannya dari perlakukan korban. Didalam hukum dikenal dengan noorweer, yaitu suatu tindakan kriminal yang dilakukan seseorang dalam upaya untuk melakukan suatu pembelaan diri dari ancaman seseorang.
Sesuai dengan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa Arrad Rajagukguk (27) yang berasal dari Lawe Loning Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara. Pada hari Senin 20 Agustus 2018 sekira pukul 15 30 WIB, Terdakwa dimarah-marahi oleh korban karena masalah pekerjaan melangsir (mengantar) kontainer di salah satu depo kontainer Pelabuhan Belawan, dipicu kemarahan tersebut korban memukul wajah terdakwa berkali-kali, namun akibat korban mencolok mata terdakwa dengan jari, selanjutnya terdakwa memeluk korban (topan) kemudian membalikkan korban hingga keduanya jatuh ke lantai konblok dan kepala korban terbentur.
Selanjutnya korban dibawa ke RS TNI AL kemudian dirujuk ke RS Imelda dan nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk divisum et repertum yang disimpulkan kematian akibat pendarahan di rongga kepala. (tim)








