Saksi Kunci Dugaan Penyiksaan ditolak diperiksa sebagai saksi, LBH Medan Mohon Perlindungan Ke LPSK RI

MEDAN | kliksumut.com – LBH Medan, Senin 05 Juli 2021, sekitar pukul 11.30 LBH Medan selaku kuasa hukum dari Sunarseh istri Alm.Joko Dedi Kurniawan beserta keluarga bersama saksi kunci a.n Edy Saputra dan Supriyanto yang melihat dan mengetahui langsung adanya dugaan Penyiksaan terhadap alm. Joko Dedi Kurniawan mendatangi Polda Sumatera Utara untuk memberikan kesaksian yang sebenarnya tentang apa yang terjadi terhadap alm. Joko Dedi Kurniawan dan para saksi alami.

Serta guna mengajukan permohonan pencabutan berita acara pemeriksaan para saksi sebelumnya dikarena keterangan dalam berita acara tersebut adalah keterangan yang tidak sebenarnya atau diduga diambil dalam tekanan dan ancaman pihak penyidik Polsek Sunggal.
 
Kepada penyidik, LBH Medan melalui Wakil Direktur, Irvan Saputra, SH.,MH menerangkan bahwa keterangan sebelumnya oleh dua orang saksi yang dihadirkan diduga dibawah tekanan dan ancaman. Dimana Edy Saputra menjelaskan kami ditangkap dan dipukul bersama-sama, awalnya Alm. Joko sehat-sehat saja namun setelah dipukuli terus menerus langsung mengalami muntah darah, yang diduga berujung pada kematiannya dan hal yang sama juga disampaikan oleh Supriyanto.

BACA JUGA: LBH Medan Praperadilkan Kapolda Sumut dan Jajaranya, Terkait DPO Tidak Ditangkap dan Ditahan

Tambah Irvan dalam keterangan tertulisnya diterima kliksumut.com juga mengutarakan bahwa para saksi juga menerangkan bahwa pada saat pemeriksaan diduga oleh salah seorang penyidik mengatakan untuk tidak menandatangani surat kuasa kepada LBH Medan dengan mengancaman apabila ditandatangani maka mereka akan dibenamkan. Kemudian LBH Medan menyampaikan kepada Kompol. Butar-Butar (Kanit) di ruang Kanit Unit VI Ditkrimum Poldasu untuk dilakukan pemeriksaaan terhadap para saksi. Namun, Kanit menyampaikan harus menunggu hasil Gelar (instruksi gelar).
 
“Adanya penyampaian tersebut LBH Medan dan para saksi sangat kecewa karena diduga haknya secara konstitusi untuk memberikan keterangan yang benar dan berdasarkan fakta-fakta yang dialami diduga ditolak dengan alasanya menunggu instruksi gelar. Padahal sebelumnya pada saat gelar perkara pada Senin, 21 Juni 2021, kuasa hukum telah menyampaikan kepada pimpinan gelar dihadapan penyidik yang menangani perkara a quo akan menghadirkan para saksi dan meminta kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan CCTV yang ada dipolsek sunggal,” jelas Irvan.

Pos terkait