MEDAN | kliksumut.com – Upaya penegakan hukum terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kali ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DJP Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyerahkan pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka (P22) kepada Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksanaan Negeri Binjai, terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyebutkan, tersangka EWH diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP.
BACA JUGA: Tim Jaksa Kejari Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dinas Dukcapil Deli Serdang
Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Pada kasus ini, katanya DJP bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan akan selalu berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan
Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan. (Swisma)








