KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp7 miliar. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah Richard tiba dari Singapura pada Sabtu (20/6/2026).
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian terdakwa yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari proses persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan.
BACA JUGA: Buron Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta, Richard Arief Muljadi Akhirnya Diciduk Kejagung
“Saat diamankan terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Kejaksaan Agung menjelaskan, perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menjerat Richard sebelumnya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ke pengadilan.
Namun, selama proses persidangan berlangsung, Richard tidak pernah menghadiri sidang sehingga aparat penegak hukum menetapkannya sebagai buronan.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Richard melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.
Apabila terbukti bersalah, Richard terancam hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Sosok Richard Arief Muljadi
Nama Richard Arief Muljadi telah lama dikenal publik sebagai pengusaha sekaligus sosialita yang aktif di media sosial dengan gaya hidup mewah.
Pria kelahiran 19 Januari 1988 itu merupakan cucu pengacara senior sekaligus pengusaha Kartini Muljadi, salah satu tokoh bisnis farmasi di Indonesia.
Ayahnya, Sujipto Husodo Muljadi, diketahui merupakan pemilik perusahaan minyak dan gas PT Mulia Graha Abadi.
Richard menyelesaikan pendidikan di Monash University pada 2009 dengan gelar di bidang ekonomi dan pemasaran. Setelah kembali ke Indonesia, ia sempat bekerja sebagai fund manager di Ciptadana Sekuritas sebelum menjadi direktur di PT Mulia Graha Abadi dan turut mendirikan perusahaan teknologi PT Dua Teknologi Global (Duatech).
Perjalanan hidup Richard juga diwarnai sejumlah kontroversi.
Pada 2018, ia ditangkap aparat kepolisian karena terbukti mengonsumsi kokain di sebuah restoran kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dengan rehabilitasi.
Dua tahun kemudian, Richard kembali menjadi sorotan setelah mengunggah video berolahraga di Bali dengan pengawalan mobil patroli polisi. Peristiwa tersebut berujung pada pemberian sanksi kepada dua anggota kepolisian karena dinilai melanggar prosedur.
Tak lama berselang, unggahan liburannya di kawasan Bromo yang juga memperlihatkan pengawalan aparat kembali memicu perdebatan di media sosial.
BACA JUGA: Kasintel Kejari Sergai: Kajari Ajukan Cuti Melalui Sistem Resmi, Isu Diamankan Kejagung Belum Terkonfirmasi
Usai penangkapan Richard, Kejaksaan Agung kembali mengingatkan seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.
Anang Supriatna menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan terus memburu setiap buronan hingga berhasil diamankan.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya Richard Arief Muljadi, proses hukum terhadap kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar kini dapat kembali dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (KSC)








