KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi (38), di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026). Penangkapan dilakukan sesaat setelah terdakwa tiba dari Singapura.
Richard diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan setelah berulang kali mangkir dari persidangan perkara yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.
BACA JUGA: KPK Tegaskan Tak Ambil Alih Kasus Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum yang Ditangani Kejagung
“DPO tersebut diamankan pada Sabtu, 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten saat kembali dari Singapura,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Richard Arief Muljadi didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp7 miliar.
Dalam perkara tersebut, Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
“Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar,” kata Anang.
Menurut Kejagung, berkas perkara Richard telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan sehingga ditetapkan sebagai buronan.
“Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” jelas Anang.
Usai ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangkapan Richard merupakan hasil operasi Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung** yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung memburu para buronan yang masih berupaya menghindari proses hukum.
Melalui Kapuspenkum, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk memburu seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: Kejagung Tegaskan Tuntutan Mati 6 ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam, Sindikat Narkotika Internasional Terbongkar
Ia juga mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan penangkapan.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang.
Sebelumnya, Richard Arief Muljadi sempat menjadi perhatian publik pada 2025. Saat itu ia diketahui menjalani status tahanan rumah, namun kemudian tertangkap kamera berada di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru serta Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta.
Peristiwa tersebut sempat memicu sorotan terhadap pengawasan terhadap terdakwa yang berstatus tahanan rumah hingga akhirnya Richard masuk dalam daftar buronan Kejaksaan sebelum berhasil diamankan saat kembali dari luar negeri. (KSC)







