KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang terjadi di Yayasan Amalia, Jalan Raya Menteng Gang Benteng No.71, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Seorang pria berinisial M Abdu Batubara (41) ditangkap setelah diduga empat kali melakukan aksi pencurian di lokasi tersebut.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan tersangka menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan situasi sepi pada malam hari.
“Tersangka empat kali melakukan aksi pencurian di Yayasan Amalia, dan terakhir pada 30 Maret 2026 lalu,” ujar AKP M Ainul Yaqin, Kamis (7/5/2026).
Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Menteng Raya Gang Benteng, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Dalam aksinya, tersangka mencuri sejumlah barang berharga milik yayasan, mulai dari kabel kuningan atau tembaga, laptop hingga perangkat pendingin ruangan (AC).
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak Yayasan Amalia mengalami kerugian mencapai Rp25 juta.
Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melalui pegawainya, Suprayetno (42), membuat laporan ke Polsek Medan Area. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
“Kerugian yang dialami pihak yayasan terdiri dari dua set AC, lima unit laptop dan kabel kuningan dengan total nilai sekitar 25 juta rupiah,” terang AKP Ainul Yaqin.
Pencurian terakhir diketahui terjadi pada 30 Maret 2026 saat pelapor mendatangi yayasan dan menemukan sejumlah barang hilang. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, polisi langsung melakukan pengembangan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri, akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Tersangka diamankan di Jalan Keramat Indah I, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (4/5/2026) malam.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Namun, sebagian barang bukti berupa laptop disebut telah dibuang ke sungai.
“Tersangka mengakui perbuatannya, tapi laptop dibuangnya ke sungai karena akses yang disediakan pihak sekolah tidak bisa dibuka,” kata AKP M Ainul Yaqin.
Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (KSC)
REPORTER: Bayu








