Remisi Nyepi 2026: 1.506 Narapidana Dapat Pengurangan Hukuman, 4 Orang Langsung Bebas

Remisi Nyepi 2026: 1.506 Narapidana Dapat Pengurangan Hukuman, 4 Orang Langsung Bebas
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 1.506 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada 9 anak binaan beragama Hindu.

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Dalam momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 1.506 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada 9 anak binaan beragama Hindu.

Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 4 narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK II yang bertepatan dengan perayaan Nyepi, Kamis (19/3/2026).

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang (Rutan Cipinang), yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kakanwil Ditjenpas Jakarta Heri Azhari, serta Kepala Rutan Cipinang I Gusti Agus Cahyana Putra.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan oleh Mashudi, ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan.

“Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Mashudi.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan tema Nyepi 2026, “Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga,” yang menekankan pentingnya harmoni dan tanggung jawab sosial.

Dari 1.506 narapidana penerima RK Nyepi, yakni  1.502 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian masa pidana), dengan rincian: 326 orang: 15 hari, 947 orang: 1 bulan, 179 orang: 1 bulan 15 hari, 50 orang: 2 bulan dan 4 orang mendapat RK II dan langsung bebas.

BACA JUGA: Lapas Batam Berikan Remisi Khusus Nyepi kepada Tiga Warga Binaan

Bacaan Lainnya

Sementara itu, untuk anak binaan: 9 orang menerima PMPK Nyepi dengan rincian  8 orang: pengurangan 15 hari dan 1 orang: pengurangan 1 bulan

Wilayah dengan jumlah penerima terbanyak: Bali: 1.090 orang, Kalimantan Tengah: 121 orang, Nusa Tenggara Barat: 77 orang. Di wilayah Jakarta sendiri, tercatat 7 narapidana menerima remisi Nyepi.

Selain sebagai bentuk pembinaan, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran. Pemberian remisi Nyepi 2026 mampu menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan hingga Rp1,02 miliar.

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan pentingnya jaminan sosial bagi warga binaan, termasuk akses terhadap BPJS.

“Kami akan mendorong agar warga binaan, khususnya yang tidak mampu, dapat difasilitasi menjadi peserta BPJS dengan dukungan pemerintah daerah,” ujarnya.

Mashudi berharap peringatan Nyepi menjadi titik balik bagi warga binaan untuk introspeksi dan memperbaiki diri.

BACA JUGA: 127 Warga Binaan Lapas Binjai Terima Remisi Natal 2025, Dua Orang Langsung Bebas

“Jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ditjenpas juga: memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu dan meresmikan sarana layanan pembinaan dan keamanan di Rutan Cipinang

Kepala Rutan Cipinang, I Gusti Agus Cahyana Putra, menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen untuk meningkatkan pelayanan dan menjaga keamanan yang kondusif. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait