Rekening menganggur rawan disalahgunakan untuk tindak pidana. Bank siap blokir sementara hingga verifikasi ulang.
KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Rekening bank yang dibiarkan menganggur tanpa aktivitas transaksi atau dikenal sebagai rekening dormant kini menjadi sorotan serius. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening tersebut guna mencegah penyalahgunaan dalam kejahatan finansial seperti pencucian uang dan jual beli rekening ilegal.
Langkah ini diambil menyusul laporan meningkatnya penyalahgunaan rekening dormant untuk kepentingan kriminal. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant adalah rekening tanpa aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer selama kurun waktu tertentu—umumnya 3 hingga 6 bulan.
BACA JUGA: PPATK Blokir Rekening Dormant demi Lindungi Masyarakat, Ini Penjelasan dan Cara Mengajukan Keberatan
OJK: Bank Punya Mekanisme Sendiri
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa setiap bank telah menetapkan sistem pemantauan dan kebijakan internal mengenai rekening dormant.
“Banyak nasabah memiliki lebih dari satu rekening dan tak jarang lupa untuk menggunakannya, apalagi jika sudah tidak dibutuhkan. Termasuk rekening milik nasabah yang telah meninggal, juga bisa menjadi dormant,” jelasnya.
CIMB Niaga: Rekening Dormant Bisa Diblokir jika Terindikasi Disalahgunakan
PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) menegaskan bahwa mereka berhak melakukan pemblokiran atau penutupan terhadap rekening dormant yang dicurigai disalahgunakan. Bahkan, rekening dengan saldo Rp0 akan ditutup secara otomatis oleh sistem.
Menurut Rico Usthavia Frans, Direktur Operasional & Teknologi Informasi CIMB Niaga:
“Rekening dormant tetap hak nasabah, tapi akan terus dipotong biaya administrasi hingga saldonya habis jika tidak segera diaktifkan kembali.”
BNI: Enam Bulan Tanpa Aktivitas, Akses Dibatasi
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menyatakan bahwa jika rekening tidak memiliki transaksi finansial selama 6 bulan berturut-turut, maka statusnya akan menjadi dormant dan akses transaksi dibatasi.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan:
“Rekening tetap tercatat dan bisa diaktifkan kembali di kantor cabang dengan proses verifikasi. Dana nasabah tetap aman dan bisa diklaim ahli waris jika nasabah telah meninggal dunia.”
Bank Mandiri: Blokir Sementara Sesuai UU TPPU
Bank pelat merah lainnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), menjelaskan bahwa mereka menjalankan instruksi PPATK dengan mengacu pada UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara alias Ossy, menegaskan:
“Kami terus dorong nasabah untuk aktif bertransaksi melalui layanan digital banking dan berbagai promo produk agar rekening tetap aktif.”
BRI: Nasabah Diimbau Aktif dan Jaga Komunikasi
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) juga menyampaikan komitmen mematuhi arahan regulator. Mereka aktif mengedukasi nasabah untuk tetap menjaga keaktifan rekeningnya.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, mengungkapkan:
“Nasabah diimbau agar rutin bertransaksi, memperbarui data kontak, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk aktivitas ilegal.”
Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat datang ke Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa KTP dan bukti kepemilikan rekening.
BACA JUGA: Heboh! PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Salah Sasaran, Total Dana Lebih dari Rp2 Triliun
Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?
Dengan adanya ancaman pemblokiran sementara terhadap rekening dormant, nasabah diminta untuk:
1. Rutin melakukan transaksi pada semua rekening aktif.
2. Cek saldo dan aktivitas rekening secara berkala.
3. Perbarui data pribadi, terutama nomor telepon dan email.
4. Segera tutup rekening yang tidak lagi digunakan.
5. Laporkan ke pihak bank bila mencurigai aktivitas ilegal pada rekeningnya.
Rekening dormant bukan lagi sekadar rekening menganggur. Dalam era digital dan maraknya kejahatan finansial, rekening pasif justru rentan disalahgunakan. PPATK bersama bank-bank nasional kini bergerak lebih agresif, mencegah celah hukum dengan memblokir sementara rekening-rekening mencurigakan.
Bagi nasabah, jangan biarkan rekening Anda menjadi titik lemah. Tetap aktif, tetap waspada!. (KSC)








