KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU UTARA ~ Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap seorang pria yang kuat dugaan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Polsek Na IX-X menerima informasi dari masyarakat terpercaya, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.45 WIB. Informasi menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi maupun penggunaan sabu-sabu.
Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting, S.H., bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
BACA JUGA: Polres Karo Ringkus Dua Pria Saat Pesta Sabu di Penginapan Berastagi
Petugas Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeladahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,41 gram bruto di dalam tas sandang pelaku.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X125 plat F 4003 WP, serta sebuah ponsel Realme warna biru. Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku berinisial RWI (28) mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu di Insole Sepatu
Polres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, S.H., menyatakan apresiasi atas penangkapan pengguna sabu ini.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Na IX-X untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iptu Arwin.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (KSC)
REPORTER: Arif Genta Buana








