KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi kejahatan jalanan di Kota Medan kembali terbongkar. Tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di kawasan Taman Beringin, Jalan Jenderal Sudirman Medan, berhasil diringkus Polsek Medan Baru.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial DAT, FAM, dan VA, merupakan warga Kecamatan Medan Baru, Medan Petisah, dan Sunggal.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, SH, kepada wartawan pada Senin (27/10/2025).
Menurut Iptu Poltak, peristiwa bermula pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban bersama pacarnya sedang duduk di bangku pinggir taman sambil makan dan minum.
Sekitar pukul 01.30 WIB, datang empat pria tak dikenal mengendarai dua sepeda motor. Para pelaku langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam, meminta kunci sepeda motor korban.
BACA JUGA: Kapolrestabes Medan: Begal Harus Ditindak Keras, Medan Harus Aman
Korban sempat melawan hingga terjadi perkelahian yang membuat pacar korban mengalami luka robek di tangan. Setelah itu, para pelaku kabur membawa sepeda motor korban.
Atas kejadian tersebut, korban bernama Ridho membuat laporan ke Polsek Medan Baru, tertuang dalam LP/B/860/X/2025/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 25 Oktober 2025.
Berbekal laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada hari yang sama, pukul 13.30 WIB, tim melakukan profiling dan pemetaan terhadap pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
Dari hasil pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Titipapan, Gang Persatuan, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga pelaku tanpa perlawanan berarti. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain: 1 unit Yamaha Nmax warna hitam, 1 unit Honda Beat Street, 1 unit Honda Beat F1 dan 1 set kunci T
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendekam di Lapas Lubuk Pakam. Pelaku juga mengaku telah beraksi di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
“Para pelaku mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi begal dan pencurian motor bersama rekan yang dikenal saat nongkrong di warung kopi,” ungkap Iptu Poltak Tambunan.
Selain itu, tersangka juga pernah melakukan aksi jambret dua tahun lalu sebelum kembali melakukan kejahatan yang sama.
BACA JUGA: Aksi Begal Kembali Marak di Medan dan Deli Serdang, Terekam CCTV dan Viral di Medsos
Kini ketiga tersangka harus kembali berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mako Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Poltak Tambunan.(KSC)








