KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Polsek Medan Area melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Denai, Gang Jati, Selasa (13/1/2026). Dalam penggerebekan ini, tiga pria diamankan karena diduga terlibat peredaran dan penggunaan narkoba.
Ketiga tersangka yakni Deden Rahmat (37), Irwan Syahputra (39), dan Refli (40). Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, menjelaskan bahwa Refli diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
“Dari tersangka Refli, kita menyita sejumlah uang, timbangan elektrik, handphone, dan satu paket sabu,” ungkap Dwi, Rabu (14/1/2026).
BACA JUGA: Alihkan Jaminan Fidusia, PN Rantauprapat Vonis Debitur FIF 1,3 Tahun Penjara
Sementara Deden dan Irwan diduga datang ke lokasi untuk mengonsumsi narkoba. Polisi menemukan beberapa alat isap sabu, plastik klip, serta satu paket daun ganja dari keduanya.
“Pertama kita amankan tersangka Refli, kemudian di sebuah rumah di lokasi kedua kita temukan Deden dan Irwan,” tambah Kompol Dwi.
BACA JUGA: KAMMI Apresiasi Kapolda Sumut, Gulung Sarang Narkoba dan Judi di Jermal 15
Penggerebekan ini dilakukan atas arahan Kapolrestabes Medan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Medan Area, khususnya Gang Jati, bebas dari aktivitas narkoba.
Refli mengaku baru membeli sabu dari kawasan Tembung seharga Rp 200 ribu dan berniat untuk menjual kembali.
“Kita lakukan GSN untuk menekan peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Kompol Dwi.
Barang bukti yang disita kini diamankan di Polsek Medan Area, sementara ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (KSC)
TIM REDAKSI








