Alihkan Jaminan Fidusia, PN Rantauprapat Vonis Debitur FIF 1,3 Tahun Penjara

Alihkan Jaminan Fidusia, PN Rantauprapat Vonis Debitur FIF 1,3 Tahun Penjara
ALIHKAN JAMINAN FIDUSIA: Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada debitur FIF Cabang Rantauprapat yang terbukti mengalihkan jaminan fidusia secara ilegal. (FOTO: Arif Genta Buana)

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU ~ Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada Zulkifli, debitur FIF Cabang Rantauprapat. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain, Rabu (7/1/2026). Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 1065/Pid.B/2025/PN Rantauprapat.

Kasus ini bermula dari tindakan terdakwa yang mengalihkan dan menggadaikan sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS bernomor polisi BK 5449 YBR warna hitam. Kendaraan tersebut masih menjadi objek jaminan fidusia di FIF Cabang Rantauprapat.

Awal Perkara Pengalihan Jaminan

Zulkifli menggadaikan sepeda motor tersebut melalui dua agen, yakni Sandra Putri Ana dan Rini Afrida Dalimunthe, yang kemudian hadir sebagai saksi dalam persidangan. Terdakwa menyerahkan unit kendaraan itu kepada Dewi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan nilai gadai sebesar Rp6 juta.

BACA JUGA: Ngaku Dari FIF Group, Sepeda Motor Pekerja RRI Sibolga Dibawa Kabur

Ketika Zulkifli berupaya menebus kendaraan tersebut, unit sepeda motor sudah tidak berada di tangan penerima gadai dan Dewi menghilang. Atas kondisi itu, terdakwa justru melaporkan kedua agen ke Polres Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

Polres Labuhanbatu kemudian memanggil pihak FIF Cabang Rantauprapat untuk memberikan klarifikasi. FIF menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut masih terikat akta sertifikat jaminan fidusia Nomor W2.00223835.AH.05.01 Tahun 2022 tertanggal 14 November 2022.

Langkah Hukum FIF dan Proses Persidangan

Setelah klarifikasi tersebut, FIF Cabang Rantauprapat bersama Penasehat Hukum FIF Group, Ibrahim Pakpahan, SH, MH, melaporkan Zulkifli ke Polres Labuhanbatu. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1432/X/2024/SPKT/Res-LBH/Polda Sumut pada Kamis, 31 Oktober 2024.

BACA JUGA: Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil di Medan Selayang Diserahkan Polsek Sunggal

FIF mengambil langkah hukum karena terdakwa menunggak angsuran selama empat bulan sejak surat undangan klarifikasi dari Polres Labuhanbatu terbit. Sebelumnya, FIF telah melakukan pendekatan persuasif dan mengupayakan mediasi secara berulang, namun terdakwa tidak merespons.

Ibrahim Pakpahan menegaskan langkah hukum tersebut sebagai upaya terakhir.


“Klien kita sudah berkali kali melakukan pendekatan dengan mediasi sebelum dan sesudah undangan klarifikasi dari Polres datang. Akan tetapi debitur tidak memperdulikan kannya, makanya kita ambil keputusan untuk melaporkan,” jelasnya.

Dalam persidangan, saksi Sandra Putri Ana dan Rini Afrida Dalimunthe menyampaikan bahwa mereka telah berdamai dengan terdakwa melalui kesepakatan senilai Rp5 juta dan kesanggupan membayar sisa angsuran ke FIF.

BACA JUGA: Oknum Leasing Berulah, Polresta Barelang Gagalkan Upaya Ambil Paksa Kendaraan di Batam

Terdakwa membenarkan keterangan tersebut dan mengakui bahwa ia menerima kiriman uang angsuran setiap bulan. Namun, terdakwa tidak meneruskan pembayaran angsuran itu ke FIF Cabang Rantauprapat.

Imbauan FIF kepada Masyarakat

Kepala Cabang FIF Rantauprapat, Saden Silitonga, membenarkan adanya laporan dan putusan pengadilan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Januari 2026. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Kami menghimbau kepada debitur FIF berhati-hati untuk tidak mengalihkan objek jaminan fidusia kepada orang lain, sebab itu sangat melanggar Undang Undang fidusia yang sangat berakibat hukum dan merugikan debitur itu sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA: Korban Penggelapan Mobil, Laporkan Penadah dan Pihak Leasing ke Polres Tamiang

Saden Silitonga turut mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat, dan PN Rantauprapat atas profesionalisme dalam penegakan hukum.

Kasus Zulkifli menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum di Labuhanbatu menindak tegas debitur yang melanggar ketentuan fidusia.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa debitur dilarang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia, karena tindakan tersebut tidak hanya merugikan perusahaan pembiayaan, tetapi juga berpotensi merusak tatanan industri keuangan nasional. (KSC)

REPORTER: Arif Genta Buana

Pos terkait