KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH ~ Pemerintah Aceh kembali mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional. Aceh menempati posisi delapan besar nasional dalam kinerja pelayanan publik.
Pencapaianan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025.
Aceh Raih Kategori A Nasional
Dalam pemeringkatan nasional tingkat provinsi, Aceh menempati posisi ke-8 dengan indeks 4,56 dan masuk kategori A, sejajar dengan Kalimantan Selatan. Hasil ini menempatkan Aceh dalam kelompok provinsi dengan kinerja pelayanan publik tertinggi.
BACA JUGA: Gubernur Aceh Raih Penghargaan Kepada Daerah Peduli Pesantren di Ajang Pesantren Award 2025
Sepuluh provinsi dengan kinerja terbaik nasional adalah Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan arah kebijakan Gubernur H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) yang konsisten mendorong birokrasi profesional, adaptif, dan berorientasi pada masyarakat.
“Masuknya Aceh dalam delapan besar nasional merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Aceh di bawah arahan langsung Gubernur H. Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Fokus mereka pada tata kelola yang bersih, cepat, dan responsif mulai memberikan hasil yang terukur,” ujar Nasir di Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).
BACA JUGA: Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97: Aceh Raih Penghargaan Wirasena 2025
Reformasi Birokrasi dan Layanan Publik Lebih Baik
Nasir menjelaskan bahwa hasil PEKPPP 2025 melalui KepmenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 melalui proses pengolahan data, validasi, dan penilaian akhir oleh tim evaluator independen. Penilaian ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga capaian Aceh bersifat objektif dan berbasis indikator nasional.
Di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf–Fadhlullah, Pemerintah Aceh membenahi sistem pelayanan publik secara menyeluruh. Pemerintah provinsi menyederhanakan prosedur perizinan, meningkatkan disiplin aparatur, serta memperkuat layanan digital dan sistem pengaduan publik.
“Yang kami kejar bukan sekadar nilai, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Evaluasi nasional ini menunjukkan bahwa arah kebijakan pimpinan Aceh sudah tepat dan berdampak langsung pada kualitas layanan,” tegas Nasir.
BACA JUGA: Pemerintah Aceh Raih Lestari Awards 2025 dari Serikat Perusahaan Pers
Tantangan Mempertahankan dan Meningkatkan Kinerja
Menurut Nasir, posisi Aceh di delapan besar nasional mengirimkan sinyal kuat bahwa daerah di luar pusat kekuasaan nasional mampu bersaing secara kinerja apabila didukung kepemimpinan tegas dan tata kelola konsisten.
“Tantangan ke depan adalah mempertahankan dan meningkatkan capaian ini. Gubernur dan Wakil Gubernur menekankan bahwa pelayanan publik harus terus diperbaiki karena ekspektasi masyarakat semakin tinggi,” ujarnya.
Dalam KepmenPANRB, kategori kinerja pelayanan publik nasional dibagi berdasarkan indeks 0,10 hingga 5,00. Kategori tertinggi berada pada rentang 4,51–5,00 (Kategori A).
Masuknya Aceh dalam kelompok teratas menunjukkan kualitas layanan publik Pemerintah Aceh kini sangat baik dari daerah lain di Indonesia. (KSC)
REPORTER: Adli Safwan








