Polsek Medan Area Bersama 3 Pilar Adakan OPS Yustisi di Wilayah Medan Area Sekitarnya

MEDAN | kliksumut.com – Kepolisian Polsek Medan Area Polrestabes Medan, yang terdiri dari beberapa Personil Medan Area beserta 3 Pilar dan instansi terkait, Melakukan kegiatan penghimbauan Masyarakat terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid – 19, di wilayah Hukum Polsek Medan Area, pada hari Sabtu (27/03/2021) di mulai pukul 21: 00 WiB sampai 23: 30 WIB.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir dan Waka Polsek AKP Tri Eko dan personil pelaksana kegiatan Kanit Reskrim IPtu Rianto SH, Panit 2 Reskrim IPtu R.. Ginting. Kanit Binmas Ipda Satrono, SH, personil kodim 0201/ BS Medan (2) dan satpol PP pemko Medan (3).

“Adapun dasar Pelaksanaan OPS Yustisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ini berdasarkan undang – undang No.2 tahun 2002, tentang Negara RI, instruksi Gubernur Sumut Nomor : 188.54/3/INST /2021. tanggal 1 Maret, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat antisipasi penyebaran Covid- 19, dan surat perintah Kapolrestabes Medan nomor : Sprin / 889/lll/OPS. Perihal penunjukan personil OPS Yustisi PPKM antisipasi Penyebaran Covid – 19,” ujar Kapolsek.

Baca juga: Bom Bunuh Diri Yang Terjadi Di Depan Gereja Katedral Makasar di Dalangi Oleh Anggota JAD



Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir juga mengatakan bahwa dengan adanyah objek – objek sasaran OPS Yustisi PPKM yang pertama : Cafe, Rumah makan, Warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan kedai kopi sepanjang jalan Asia, jalan Suasa, jalan Logam dan komplek Asia Mega Mas, Kelurahan Sukaramai 2 kecamatan Medan Area.

Kedua : pasar malam / wahana permainan anak – anak, Cafe, Rumah makan, warnet, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, futsal dan kedai kopi sepanjang jalan Bromo kelurahan Tegal Sari 2 dan Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area.

Ketiga : Cafe, Rumah makan, warnet, Pusat Perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan kedai kopi Sepanjang jalan Thamrin, Jalan Asia kelurahan Sri Rengas 2 kecamatan Medan Area.

Pos terkait