Keempat : Cafe, Rumah Makan, Warnet, Pusat Perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan kedai kopi di kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area .
Kelima : Cafe, Rumah makan, warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan kedai kopi di kelurahan Sri Rengas Permata kecamatan Medan area .
Keenam : Cafe, Rumah Makan, warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan kedai kopi Sepanjang di kelurahan Tegal Sari Mandala 3 kecamatan Medan Denai .
Ketujuh : Cafe, Rumah Makan ,Warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan kedai kopi di kelurahan Sukaramai 1 kecamatan Medan Area.
Kedelapan : Cafe, Rumah Makan, Warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan Kedai Kopi Sepanjang di kelurahan Tegal Sari Mandala 3 kecamatan Medan Denai .
Baca juga: Ketua Gemabudhi Sumut Ajak Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Dengan Kasus Bom Makassar
Adapun Bentuk kegiatan OPS Yustisi PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro, dengan penghimbauan Displin Protokol kesehatan Covid – 19, kepada warga masyarakat yang berbeda di Cafe, Rumah Makan, Warnet, Futsal tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan kedai kopi serta jalanan di wilayah hukum Polsek Medan Area, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan serta mengurangi aktivitas dan mobilitas kegiatan keluar rumah jika tidak perlu.
“Tetap melakukan penindakan / teguran bagi yang kedapatan tidak menjaga jarak serta menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah, dan membagikan masker dan menghimbau kepada masyarakat yang tidak memakai masker,” pungkas Kapolsek. (F.Panggabean)








