REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Bambang Nazaruddin
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Setelah buron selama 15 bulan. Terduga pelaku curanmor SL alias Pele (47) berhasil diamankan personil Polsek Binjai Kota. Pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Minggu (10/6/2024) pukul 03.00 WIB dini hari.
Peristiwa ini bermula sepeda motor milik AF (63) yang terparkir di Gang Balai, Jalan Tuanku Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, raib di gondol maling, Minggu (19/3/2023).
Atas peristiwa itu, korban mendatangi Polsek Binjai Kota untuk mengadukan perihal tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/18/III/2023/SPKT Polsek Binjai Kota/Polres Binjai/Polda Sumut, perihal kehilangan sepeda motor Yamaha No Pol BK 4188 PAM, STNK dan BPKB, Rabu (22/3/2023) lalu .
BACA JUGA: Polres Sergai Bekuk Pelaku Curanmor
Menyikapi perihal tersebut Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu M.M. Ketaren, SH, langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan kasus curanmor di wilayah kerja Polsek tersebut. Selama penyelidikan petugas sempat hilang informasi keberadaan pelaku, diketahui terduga pelaku dikenal cukup lihai sehingga selalu mengetahui gerak gerik petugas.
Dengan kekompakan Tim Reskrim Polsek Binjai Kota, terduga pelaku curanmor SL alias Pele (47), berhasil diamankan petugas dan diboyong ke Polsek. Pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Minggu (10/6/2024) pukul 03.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK, BPKB asli Yamaha Mio J No Pol BK 4188 PAM dan kunci kontak sepeda motor Yamaha.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Selatan
Kapolsek Binjai Kota AKP Armawati melalui Kasihumas Polres Binjai Iptu Ridwansyah kepada kliksumut.com, Selasa (11/6/2024) membenarkan peristiwa itu terjadi, dokumen Surat Tanda Nama Kepemilikan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan pelaku sudah diamankan di Polsek Binjai Kota, atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (KSC)








