REPORTER: E. Junaidi
EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Kota meringkus seorang pria, HD (36), warga Jl. Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, Sumatera Utara, karena nekat mencuri pagar dan jerejak jendela, Minggu (10/3/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
Petugas menangkap pelaku HD setelah Ricky Ardiansyah Ginting, warga Jl. Bantara Raya, No. 182 Lingkungan XII, Kelurahan Bergham, Kecamatan Binjai Kota, membuat Laporan Pengaduan (LP), Nomor: LP/B/I7/III/2024/SPKT/POLSEK BINJAI KOTA/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, tertanggal 03 Maret 2023.
Kapolsek Binjai Kota, AKP Armawati, SH mengatakan, korban mendapat informasi dari Satpam yang menyebutkan jerejak besi jendela dan pagar rumah kontrakannya di kawasan Jl. Kartika Eka Paksi, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, telah di bongkar dan diambil maling.
BACA JUGA: Polres Binjai Ringkus Belasan Begal, 3 Diantaranya Pelajar
“Kemudian pelapor mendatangi tempat kontrakannya dan ternyata benar barang barang yang berada di rumah kontrakan sudah tidak ada lagi dan setelah itu pelapor mencari barang barang tersebut di sekitar rumah kontrakan pelapor namun tidak di temukan,” ujar Armawati.
Setelah diperiksa 3 besi pagar dan 4 jerjak jendela hilang, 1 pintu kamar mandi dan 6 lembar jendela.
“Kerugian ditaksir Rp.15 lebih,” tambah Arnawati.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah pisau, satu kunci perkakas, satu tas sandang, satu gunting pagar dan satu gergaji besi berikut jerjak besi hasil curian.
Pelaku dijerat pasal 363 Subs 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (KSC)








